Sanksi Administrasi UUCK, Status HGU Dalam Kawasan Kembali ke Norma Hukum Masyarakat, Stop Panen

Pekanbaru, Kompas 1 Net – Adanya temuan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah korporasi di dalam kawasan hutan membuat polemik di tengah masyarakat.

Menyikapi itu, pakar lingkungan hidup Dr.Elviriadi memberi pandangan bahwa menjelang sanksi administrasi tuntas, status hukum kembali ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Aaaaaaaaachhh itu kan mudah saja. Tak ada wilayah pertanahan yang tak diatur dalam norma hukum. Jika status HGU ternyata dalam kawasan, yang berlaku adalah norma hukum yang ada ditengah masyarakat, ” ujarnya kepada media ini Kamis (22/12/22).

Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu menilai UUCK telah menimbulkan kerancuan.

“Macam mana logika UU Cipta Kerja itu. Kawasan Hutan kan jelas definisi dan peruntukannya. Kok pas ada sawit ribuan hektar dibiarkan dengan konsekwensi denda? Berarti hutan dan perkebunan dianggap sama? Apa kata dunia?” Sindir mantan aktivis mahasiswa.

Ketua Majelis LH Muhammadiyah itu menyebut hak hukum masyarakat berlaku sejak temuan sawit dalam kawasan.

“Demi menghindari vacuum of law atas sawit illegal, maka status hukum pertanahannya kembali ke masyarakat. Itu substansi UUPA dan UUD 45. Jika perijinan negara cacat, maka hak konstitusi atas tanah berpindah ke masyarakat lokal. Stop lah panen, ngapee panen terus dah jelas illegal, ” ungkap putra Selatpanjang geram.

“Aaaaaaaacch payah. Dah jelas hutan Riau gundul jadi sawit akasia. Illegal pun jalan terus. Sawiiiiiiit semueeee Riau nie, tak ade asam paye asam kandis asam gelugur bin asam urat lagi deee. Ditambah lmbah pulak pengganti sabun mandi. Lelamo temakol Bagan Api pun meloncat dipangkuan cukong sambil bersyair..:

“…Wahaai tuan Cukong HGU. Habitat kami dah ancouu kena limbah. Ayam Menjerit Diatas Batang. Ade sawit mintaklah sebatang, Wak! Bio tak kepunan kami telouw temakol, ” pungkas Peneliti Temakol yang rutin gundul demi hutan Tropis.**

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait