Rupat, Kompas 1 Net –Sengketa Lahan antara maysarakat Kampung Jawa dengan PT. SRL terhadap lahan yang terletak di kelurahan Batupanjang. Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, hingga saat ini belum selesai.
Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat Kampung Jawa dan Kampung Sidomulyo yang memiliki berdampingan kebunnya dengan perusahaan yang terus beroperasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat yang bernama Solihin kepada awak media ini. Sabtu.3/12/2022
Solihin mengatakan PT SRL tersebut, tidak pernah ada tapal batas yang jelas antara PT dan kebun masyarakat, hal ini menurut nya membuat buntu nya jalan penyelesaian.
Bagaimana mau jelas, tidak ada kesepakatan, tidak ada sosialisasi sejak masuk ke Rupat pada sekitar 2007, dan sampai 2021, tidak pernah menunjukkan izin perusahan beberapa kali mediasi di kantor lurah pada 2015 silam, kemudian mediasi di kantor camat pada 2021 lalu, pulau Rupat ini bukan punya perusahaan masyarakat Rupat juga punya hak kearifan lokal, aspirasi, selama beroperasi tidak memiliki ijin yang jelas di daerah kelurahan Batupanjang, Kecamatan Rupat,” ungkapnya.
Masyarakat kampung Jawa dan kampung Sidomulyo, dari dulu meminta permasalahan tapal batas yang tidak jelas oleh PT dengan tanah masyarakat tersebut. semoga dapat di selesaikan kepada pihak pihak terkait, dari kelurahan dan tingkat kementrian.Tidak pernah dapat solusi yang baik, untuk dapat di selesai kan sampai hari ini, antara PT. SRL dan masyarakat tersebut. Ada Apakah Dengan Pihak Pemerintahan Terkait dan PT. SRL.???” Tanya Sholihin.
Sementara itu, tokoh tokoh masyarakat yang ada di Rupat, salah satunya Herman, menyebutkan,” Selama ini sebagai orang yang di kemukakan oleh masyarakat untuk menyelesai permasalahan PT dan tanah masyarakat tersebut, Mereka sampai saat ini terus berjuang sampai membuahkan hasil yang di inginkan oleh masyarakat, karena masyarakat memiliki legalitas yang lengkap dengan kepemilikan tanah tersebut.
Pada hari Sabtu itu juga, tokoh masyarakat dan masyarakat Rupat megadakan rapat di aula kantor camat rupat, yang dihadiri oleh Dr.Eviriadi.S.pi.m.Si, yang sengaja datang ke Rupat untuk penyuluhan hukum kepada masyarakat, agar masyarakat paham tentang permasalahan lahan masyarakat dan PT. SRL yang selama ini tidak ada penyelesaian nya kepada masyarakat tentang tapal batas yang harus disepakati sebelum dibuat, jangan dibuat dulu tapal batas tanpa ada kesepakatan bisa buat ribut, tanah ini punya Negara, beliau mengatakan kepada wartawan kompas1.net.
Pemberian H.T.I dan H.G.U. harus transparan dan akuntabel bertanggung jawab, harus jelas tempat dan lokasi nya. yang sudah diatur didalam UUD. Negara Republika Indonesian ini. Jika tidak ada memiliki legalitas yang jelas kedudukan nya dirupat. sampai sekarang tidak memiliki tapal batas antara lahan PT dan lahan masyarakat. Dr.Elviriadi mengatakan”hal tersebut apabila benar pihak PT tidak mengantongin ijin yang jelas,maka beliau akan mengundang kapolres,kapolda,danremdan juga kementrian,untuk membenahin perijinan H.T.I.dan H.G.U.yang selama ini tidak sesuai adanya dilapangan.maka itu terjadi komplik pihak PT dan masyarakat di wilayahnya,”sebut beliau kepada masyarakat.
penulis Indra.s