Salah Satu Kawanan Pengeroyok Siswa SMK Di Jalan Perwira Di Tangkap Polsek Bukit Kapur

DUMAI | Kompas 1 Net-Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Siswa SMK Kelas XII pada Minggu (17/07/2022) lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H, kepada awak media, menjelaskan”Kejadian bermula pada saat Siswa SMK Negeri 3 Dumai tersebut sedang jalan-jalan sore mengendarai sepeda motor kemudian didatangi oleh orang tidak dikenal.

Bacaan Lainnya

“Kemudian korban tiba-tiba menerima pukulan dibagian belakang kepala, ia sempat melarikan diri tetapi korban tetap mendapatkan pengejaran dan kembali menerima pukulan menggunakan helm dibagian punggung belakang. Akibatnya korban mengalami sakit (luka memar) dibagian wajah tepatnya dibagian pelipis mata bagian sebelah kiri dan jari telunjuk bagian sebelah kanan serta kiri luka, bagian punggung korban juga mengalami luka memar,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Hotman Silalahi, S.H, Senin (01/08/2022).

Kemudian pada Sabtu, 30/2022. Pukul 17.30 WIB, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

“RZ Alias JL (20) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan Soekarno – Hatta Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur. Sementara rekan lainnya berinisial AG yang turut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga kini masih masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur, tersangka RZ Alias JL (20) telah mengakui bahwa dirinya menyimpan dendam serta emosi karena korban dulu pernah mempunyai masalah dan berkelahi dengan temannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RZ Alias JL (20) dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan.

“Belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam Undang – Undang dan dijerat dengan pidana penjara,” himbau Kapolsek Bukit Kapur AKP Hormat Silalahi, S.H.**

 

 

( Rilis : M.Fery)

Pos terkait