JAKARTA, Kompas 1 net– Saksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyebut adanya penggelembungan suara di tiga kecamatan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/5/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diwakili oleh Irwandy Yufus selaku Ketua Umum PNA dan Miswar Fuady selaku Sekjen DPP PNA untuk pengisian calon anggota DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4.
Saksi Pemohon, Sofyan, menyampaikan bahwa di Kecamatan Pante Bidari dan Kecamatan Madat terdapat perbedaan antara Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil, terjadi penambahan suara untuk PPP. “Ada perbedaan C-Hasil dan D-Hasil di Kecamatan Pante Bidari dan Kecamatan Madat,” ungkapnya. Namun, Sofyan tidak mengetahui jumlah detail terkait perbedaan atau penambahan tersebut.
Kemudian, Pemohon juga menghadirkan Hawin Halaina, yang merupakan saksi mandat dari PNA untuk rekapitulasi tingkat kabupaten. Ia menjelaskan bahwa PNA tidak menyetujui dan menandatangani Berita Acara rekapitulasi pada tingkat kabupaten.
“Saya tidak menyetujui dan menandatangani hasil rekap di tingkat kabupaten, Yang Mulia, tidak sama seperti keterangan Termohon pada sidang sebelumnya,” ungkapnya. Hawin juga menyebut tidak tanda tangan karena ada keberatan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten yang kesalahan itu terjadi dari tingkat kecamatan, namun di tingkat kabupaten belum diperbaiki.
Lebih lanjut, Saksi Pemohon lainnya, M. Ikrar yang merupakan operator rekapitulasi dari PNA di Dapil 4 (Kecamatan Pante Bidari, Madat, dan Simpang Ulim). Saksi menjelaskan telah terjadi penambahan atau penggelembungan suara untuk PPP di tiga kecamatan dan pengurangan suara untuk PNA di satu kecamatan. Di Kecamatan Pante Bidari jumlah suara sah berdasarkan Formulir C Hasil untuk PPP adalah 735 suara, tetapi dalam Formulir D Hasil menjadi 912 suara. Di Kecamatan Madat, jumlah suara sah berdasarkan Formulir C Hasil untuk PPP adalah 231 suara, namun dalam Formulir D Hasil menjadi 252 suara. Di Kecamatan Simpang Ulim, jumlah suara sah untuk PPP berdasarkan Formulir C Hasil adalah 1.461 suara, tetapi berdasarkan Formulir D Hasil berubah menjadi 1.462 suara.
Ikrar juga menyebut di Kecamatan Pante Bidari, suara PNA seharusnya berdasarkan Formulir C Hasil adalah 582 suara, namun dalam Formulir D Hasil menjadi 538 suara. Saksi juga menyebutkan bahwa saksi mandat di Pante Bidari dari PNA telah diberi amanah untuk mengajukan keberatan, tetapi saksi tidak menjalankan amanah dan tidak mengajukan keberatan atau sanggahan.
“Saya sudah menyampaikan kepada saksi mandat dari PNA di tingkat kecamatan untuk mengajukan sanggahan, akan tetapi saksi mandat PNA tidak amanah sehingga tidak mengajukan sanggahan,” ungkap M. Ikrar.
Sementara KPU menghadirkan Budi Mirza sebagai saksi. Ia menyebut tidak mengetahui atau lupa terkait perolehan suara PPP dan PNA dalam Formulir C Hasil, sedangkan hanya mengetahui Formulir D Hasil. “Saya lupa Yang Mulia C-Hasil, adanya D-Hasil,” ungkapnya.
Kemudian, Marwan yang juga saksi KPU menyebut bahwa tidak ada permasalahan ketika rekapitulasi, akan tetapi saksi PNA tidak bertanda tangan. “PNA tidak tanda tangan, tetapi tidak ada keberatan saksi, Yang Mulia,” ungkapnya.
Amiruddin yang juga merupakan saksi KPU di Kecamatan Madat menyebut bahwa Formulir C Plano telah ditampilkan ketika rekapitulasi di Kecamatan Madat, seluruh saksi termasuk saksi dari PNA dan PPP menandatangani dan tidak ada keberatan. “Semua tanda tangan dan tidak ada keberatan, Yang Mulia,” ungkapnya. Di Kecamatan Simpang Ulim, Abu Bakar sebagai saksi KPU menyatakan bahwa rekapitulasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. “Kami sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Tidak Ada Keberatan
PPP, yang juga menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini, mengajukan saksi Mukhlis, yang merupakan saksi di TPS Madat 4 dan Kecamatan Madat. Ia menjelaskan bahwa suara PPP di Kecamatan Madat adalah 252 suara, sementara di TPS Madat 4 tidak memperoleh suara.
“Suara PPP di Kecamatan Madat 252, sementara di TPS saya nol suara,” ungkapnya. Lebih lanjut, Mukhlis menyebut bahwa PNA dan PPP juga telah menandatangani dan menyetujui hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Madat serta PPK telah memberikan waktu untuk para saksi melakukan pengecekan.
Pihak terkait juga menghadirkan Zamzami, petugas KPPS di Desa Pante Rambong. Saksi menjelaskan tidak ada persoalan dan tidak ada keberatan. “Saya petugas KPPS di Desa Pante Rambong, tidak ada persoalan dan tidak ada keberatan, Yang Mulia,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengklaim adanya perbedaan dalam jumlah suara antara dirinya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai dengan versi Pemohon dan Termohon. Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4, atau menetapkan hasil perolehan suara yang dianggap benar oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina
Dikutip dari laman mkri.go.id