Saksi Perindo Ungkap Soal Rekomendasi Panwascam Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir

JAKARTA, Kompas 1 net– Sidang lanjutan pemeriksaan PHPU Legislatif untuk Perkara Nomor 198-01-16-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/5/2024). Sidang ini dipimpin oleh Panel Hakim Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Perkara ini dimohonkan oleh Partai Perindo.

Dalam persidangan tersebut, Amran sebagai saksi Pemohon mengatakan ia ditugaskan oleh Partai untuk menjadi saksi dan mempertanyakan tindak lanjut surat rekomendasi PPK Kecamatan Balai Jaya terkait Kepenghuluan Pasir Putih Utara. “Di TPS 06 Pasir Putih Utara terjadi persoalan ada empat KTP luar, yakni Kecamatan Siak (terdapat) dua orang, Lampung (terdapat) satu orang kemudian Padang (terdapat) satu, tetapi memilihnya di TPS 06,” terang Amran.

Bacaan Lainnya

Menurut Amran, Panwascam mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan PSU. Di tingkat kabupaten, ia mengajukan keberatan dengan meminta kepada Komisioner KPU untuk membuat inventaris masalahnya. “Saya mempertanyakan sidang pleno kepada kabupaten dan ini belum dilaksanakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, saksi Pemohon lainnya, Sayali menegaskan pada penghitungan suara di Pasir Putih Utara terdapat permasalahan perbedaan selisih suara di tingkat TPS.

Pemilih di Luar Domisili

Menanggapi pernyataan para saksi, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir yang diwakili oleh Nurmaidani menyatakan ditemukan enam pemilih yang beralamat di luar dari Kabupaten Rokan Hilir.

“Berdasarkan hasil Panwascam tersebut jika ada pemilih yang beralamat di luar Kabupaten Rokan Hilir kemudian memilih di TPS tersebut, maka pemilih tersebut bukan pemilih DPK yang harusnya diberikan surat suara. Namun oleh KPPS diberikan satu surat suara Presiden. Oleh karena itu, Panwascam Balai Jaya menyampaikan surat hasil penelitian dan pemeriksaan kepada PPK untuk menindaklanjuti hasil tersebut sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut Nurmaidani.

Nurmaidani mengungkapkan KPU Rokan Hilir setelah mendapatkan surat pemberitahuan kemudian membalas dengan menyatakan bahwa KPU tidak dapat menindaklanjuti karena sudah melewati 10 hari pemungutan suara.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa terdapat empat pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara. Kemudian, Pemohon menduga adanya pelanggaran administrasi di TPS 006 Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu, Pemohon juga meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi yang sudah disampaikan Bawaslu Kab. Rokan Hilir kepada Termohon. (*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan.

Sumber dikutip dari mkri.go. id.

Pos terkait