Example floating
Example floating
Hukrim

Ruslan Hutagalung : Terkesan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Turap Rumbio Diendapkan, Kejati Riau Jangan Jadi Kuburan Kasus 

36
×

Ruslan Hutagalung : Terkesan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Turap Rumbio Diendapkan, Kejati Riau Jangan Jadi Kuburan Kasus 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net – Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, melontarkan pernyataan tajam dan penuh kegeraman atas lambannya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan turap di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Laporan resmi yang telah di sampaikan nya pada 5 Juni 2024, memuat dugaan pelanggaran serius atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proyek yang didanai APBN Murni tahun 2023 dan berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Kementerian PUPR itu dikerjakan oleh CV. KARYA TIGA PRATAMA dengan nilai kontrak mencapai Rp6,6 miliar.

Namun hingga kini, laporan tersebut masih terkesan diendapkan tanpa kejelasan hukum. “Sudah hampir tiga belas bulan lebih laporan kami masuk. Ini bukan perkara sepele! Uang negara yang digunakan. Tapi Kejati Riau malah membiarkan kasus ini menggantung. Kalau begini caranya, untuk apa ada lembaga kejaksaan?!” tegas Ruslan.

Ruslan membeberkan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, antara lain:

1. Sekitar 250 buah beronjong yang belum dipasang, padahal tertera dalam perencanaan.

2. Pekerjaan galian dan timbunan tanah diduga tidak sesuai spesifikasi karena material timbunan tidak didatangkan dari luar lokasi.

3. Lampu solar penerangan malam hari tidak dipasang sebagaimana mestinya.

“Kalau ini bukan korupsi, lalu apa namanya? Dan yang lebih menyakitkan, Kejati Riau diam. Ini bukan lambat, ini namanya didiamkan. Kami curiga ada kekuatan yang sengaja melindungi proyek ini dari jerat hukum!” kecamnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, hanya memberikan jawaban singkat: “Infonya masih berproses, terhadap perkembangannya nanti insya Allah dalam waktu dekat ada hasilnya.”

Pernyataan tersebut justru memicu kemarahan Ruslan yang menilai jawaban itu terlalu normatif dan tak mencerminkan keseriusan penanganan.

“Kami sudah bosan dengan jawaban normatif seperti itu. Kalau hanya dijawab ‘masih proses’, lebih baik Kejati Riau tutup saja meja pengaduan masyarakat. Jangan permainkan harapan publik yang menginginkan keadilan!”

Ruslan menegaskan bahwa LSM KPB akan terus menyoroti dan membuka fakta demi fakta ke publik jika Kejati Riau tetap bungkam. Ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan langsung kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK.

“Kita bukan hanya bicara soal proyek. Kita bicara soal wibawa hukum. Jika lembaga penegak hukum justru jadi kuburan bagi laporan korupsi, maka kami yang akan buka sendiri boroknya ke masyarakat luas,” tutupnya dengan nada geram.*** Ade Bule & Tim.

Example 300250
Example 120x600