ROHIL | Kompas 1 Net- Polisi Sektor Sinaboi Resort Rokan Hilir akhirnya berhasil menangkap 4 orang tersangka yang beraksi menyatroni perkakas rumah dinas pegawai Puskesmas Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 6/8 2022. Pukul 09.00 WIB.
4 Tersangka yang ditangkap terdiri dari warga kecamatan Sinaboi yakni, 1. Harjo alias Iyar ( 42 tahun) 2. Ramli alias Antan 3. (28 David alias Kalempo (34 tahun ) dan 4. Sugiarto alias Agus ( 43 tahun )
Keempatnya diduga telah melakukan pencurian dirumah Dillakh Darmansyah, S.Farm. Apt (32 Tahun) salah seorang staf Dinas Pegawai Puskesmas Kecamatan Sinaboi yang terletak di Jln. Utama Kepenghuluan Sungai bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Jum’at, 29/7/2022 Hingga, Rabu 3/8/2022. Pukul 21.00 WIB.
Adapun barang-barang yang hilang dari rumah tersebut adalah, air conditioner merk Panasonic (AC), mesin air merk Shimizu, tempat tidur terbuat dari besi, baterai mobil merk GS Astra, 1 buah pancing, 1 buah gunting pemotong rumput 1 buah galon Aqua, 1 buah jerigen warna putih, 1 buah sandal merk neckerman, 1 buah jaket simbol Nusantara sehat, 1 buah pintu kaca besi serta beberapa buah kerangka baja. Atas kejadian tersebut Puskesmas Sinaboi merasa dirugikan sebesar lebih kurang Rp.8.000.000,-
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, saat membenarkan adanya pengungkapan dan penerimaan Laporan polisi tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Sinaboi.
Ya benar jadi awal diketahui pelapor berdasarkan laporannya, Pelapor pulang ke rumah dinas untuk mengambil barang-barang yang tertinggal berupa pakaian dan barang-barang lainnya, saat hendak masuk ke rumah, pelapor melihat bahwa jendela depan telah terbuka dan rusak, maka pelapor masuk ke dalam rumah serta melihat bahwa kamar tidur telah berserakan dan barang-barang juga berserakan serta pintu belakang telah dibobol dan terbuka.
Melihat hal itu maka pelapor menelepon saksi I saudara Ramli ( 33 tahun) dan atas kesepakatan bersama maka pelapor dan saksi memberitahukan hal tersebut kepada kepala Puskesmas Sinaboi saudara dr Sherman Wirly, saudara dr Sherman Wirly ini kemudian menyarankan agar melaporkan hal tersebut ke polisi yaitu ke Polsek Sinaboi,” kata AKP Juliandi.
Lebih lanjut jelas Kasi Humas Polres Rohil ini, lagi,” Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan di perumahan puskesmas Sinaboi yaitu saudara berinisial Harjo Effendi alias Iyar dan kawan kawannya. Lalu mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan melaporkannya kepada Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan dan Kapolsek memerintahkan unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan.
Dan mereka berhasil menangkap pelaku ditempat yang berbeda. hasil interogasi terhadap pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut di mulai dari hari Jumat Tanggal 29 Juli 2022 hingga Pada hari Rabu Tanggal 03 Agustus 2022 sekira Pukul 21.00 Wib. kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa Kepolsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti terkait yang ikut dibawa adalah 1 Unit AC merk Panasonic, 1 helai jaket warna biru dongker bertuliskan Nusantara Sehat dan 2 buah kaca pintu. Serta keempatnya dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Setelah nya dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rokan Hilir
Penulis Zurfami