Inhu , Kompas 1 net- Polsek Rengat Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, mengungkapkan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memerangi peredaran narkoba
“Pada Kamis 10/10/2024 pukul 11.00 WIB, Polsek Rengat Barat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya KM. 1 Pekan Heran, RT 010 RW 005, Desa Pekan Heran”, kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran
Aiptu Misran menjelaskan Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan mengenai aktivitas mencurigakan dari seorang pelaku bernama Ef Alias Ipen (44), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening ukuran sedang dan 34 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat kotor 4,77 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah uang yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.
Petugas terus melakukan penyelidikan tambahan dan Kejadian serupa terjadi lagi pada sore harinya, tepatnya pukul 17.00 WIB, ketika Kapolsek menerima informasi bahwa seorang pelaku lain, ARS alias Eri King (52) mengendarai mobil dan diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Seminai, RT 004 RW 008, Kelurahan Pematang Reba.
Saat di lokasi, polisi menemukan Eri yang berdiri di belakang mobil Toyota Calya. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip besar dan 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 5,62 gram, serta peralatan lain yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Aiptu Misran.
Jaya