Residivis Pencurian Meresahkan Warga Kembali Diringkus Polsek Cerenti, Ini Kasusnya…!

Kuansing, Kompas 1 Net,- Unit Reskrim Polsek Cerenti Polres Kuansing yang dipimpin oleh Aipda Tommy Idriansyah, SH, meringkus seorang residivis sepesial pencurian inisial DM (30) di rumahnya di Dusun Baru Kampung Baru Timur, Kecamatan cerenti Kabupaten Kuansing,Jumat 26 April 2024. Pukul 07:00 WIB.

DM diringkus, setelah berulah kembali melakukan pencurian dan kali ini ban mobil cold diesel milik Y (59) di gasaknya di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Jumat, 19 April 2024 Pukul 02.00 WIB, lalu. Merugi Rp 3,5 juta. Y melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerenti.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri, S.Sos menyampaikan bahwasanya pria yang diringkus pihaknya tersebut adalah seorang resedivis pencurian yang kerap meresahkan warga.

“Pelaku ini merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian di wilayah Hukum Polsek Cerenti yang Meresahkan Warga,” ungkapnya.

Kapolsek Cerenti Iptu Irwan Fikri, S.Sos, menjelaskan kronologis penangkapan DM.

Dikatakan dia “Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan saudara Pelapor yang sebelumnya kehilangan barang barang onderdil mobil yang diletakkan dalam garasi rumahnya. Akibat kejadian itu ianya mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta rupiah. Dan membuat laporan.

Setelah menerima laporan saudara Pelapor dan kami berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor. Iapun kami tangkap bersama dengan barang bukti berupa Ban satu set yaitu ban, tromol, vleg dan kepala kambing, Kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Pos terkait