Realisasi dan Laporan BOS di SMP Aceh Barat Tidak Transparan, Bupati dan APH Terkesan Tutup Mata

Meulaboh I Kompas1.net- Diduga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) di beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Barat dilaksanakan secara tertutup dan tidak transparan.

Dugaan ini menarik perhatian awak media untuk melakukan investigasi dan hasilnya terbukti dari penemuan tidak adanya papan pengumuman atau paparan realisasi anggaran BOS yang dapat diakses.

Tidak adanya melibatkan Komite sekolah sebagai perwakilan wali murid dalam menyusun rencana kerja anggaran sekolah, serta tidak adanya laporan pertanggung jawaban.

Ketidak transparansian ini berpotensi melanggar undang-undang tranparansi publik karena sekolah sekolah juga tidak membuat penginputan pada laporan BOS secara online.

Menemukan beberapa sekolah yang diduga tergolong tidak transparan diatas, diantaranya SMP Negeri 3 Meulaboh. Yang tidak memiliki laporan pada tahap, 2-3 tahu 2021. Dan SMP Negeri 2 Pante Ceureumen di tahap 2-3 pada 2020, tahap 3 di tahun 2021.

Temuan informasi faktor penyebab

Terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dan pemantauan dari Disdik Aceh Barat terhadap kinerja Kepala sekolah di bawah naungannya. Sehingga timbul dugaan bahwa jika kejadian itu terjadi karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pihak pengelola BOS di tingkat sekolah sehingga sekolah tersebut luput dari laporan dan pertanggung jawaban BOS.

Terjadi adanya keterlibatan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya terhadap tugas pengawasan dan evaluasi sekolah dibawah jajarannya. Jika penggunaan realisasi bos pada sekolah sekolah di Aceh Barat bisa Tanpa laporan kegunaannya dan tidak memaparkan papan BOS.

Akibat yang ditimbulkan 

Maka dengan sangat mudah bisa terjadi nya penyalahgunaan bos sehingga mudah Nya terjadi korupsi terhadap bos yang setiap tahun nya mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Hal ini jelas sangat merugikan sekolah dimana anggaran sekolah sumber dari APBN untuk meningkatkan dan menciptakan sekolah nyaman dan aman bagi anak didik. Justru tidak di gunakan sesuai dengan juknis peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Tantang pedoman pelaksanaan realisasi bos.

Sehingga sekolah SMP di kabupaten Aceh Barat di bawah naungan dinas pendidikan dan bupati. Luputnya dari pemeriksaan dan auditan inspektorat dan aparat penegak hukum di wilayah Aceh Barat. Sehingga dengan bebas gunakan dan laporan suka suka Tampa ada teguran dan pengawasan. Sehingga menimbulkan ada kesengajaan yang melibatkan oknum di lingkungan instansi Disdik Aceh Barat. Dan mungkin saja hal tersebut di lakukan secara berkelompok. Maka banyak laporan pertanggung yang nihil

Kesimpulan permasalahan 

Peran bupati dan APH Aceh Barat sangat penting untuk melakukan tindakan nyata dan tegas. jika ada nya dugaan tindakan yang merugikan anggaran sekolah. Dan adanya oknum yang tidak bekerja sesuai tugas dan fungsi ny,

Terlebih lebih dari pantauan media di sejumlah sekolah SMP di Aceh Barat, pada bulan April 2023, dan data yang di dapatkan media terhadap realiasi BOS lapangan atau laporan pertanggung jawaban digital, banyak yang tidak dilaksanakan secara transparansi. Atau laporan yang ada di asesmen online Kemendikbud. Dan banyak data pokok yang tidak sesuai dengan realisasi dilapangan.

Namun mirisnya. hal tersebut selama ini kurang nya perhatian dari pihak kabupaten Aceh Barat. Yang mana seharusnya tempat pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, justru menjadi percontohan yang tidak amanah dalam suatu tugas. Apalagi menyangkut dengan anggaran pendidikan yang mengunakan sumber anggaran dari APBN.

Kini sangat diharapkan kepada instansi dan aparat penegak hukum APH untuk segera menindak tegas para sekolah yang tidak transparan serta segera diaudit penggunaan dana bos tahun 2020-2021-2022 dan tahun 2023, pada sekolah di Aceh barat, serta ada sikap dari Bupati Aceh Barat terhadap jajaran yang tidak melakukan tugas secara profesional dan amanah.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjadi contoh dan teguran tegas. Bagi yang tidak laksanakan tugas nya yang mana poksinya sesuai juknis dan peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,.

Upaya awak media 

Sementara hasil konfirmasi dengan kepala sekolah SMP Negeri 3 Meulaboh. 19 November 2023 Membatah terhadap amatan pantauan dilapangan yang awak media.

Serta dengan adanya temuan data realisasi laporan yang di peroleh dari aplikasi pemantau korupsi jaga. Al Karim, Hs. Membantah data tersebut tidak benar,

Sementara itu diwaktu terpisah. dari konfirmasi dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pante Ceureumen. Banta Lidan, yang justru menuding profesi jurnalis tidak jelas.

 

Bersambung..!

 

SAFRIADI

 

Pos terkait