Mantan Presiden AS Donald Trump berjalan di luar Pengadilan Kriminal Manhattan di New York, Kamis, 30 Mei 2024. (Steven Hirsch/New York Post via AP, Pool)
New York, Kompas 1 net – Setelah melakukan pertimbangan selama berjam-jam, juri yang terdiri dari rekan-rekan Donald Trump di Kota New York memvonis mantan presiden AS tersebut atas 34 dakwaan sehubungan dengan skema uang tutup mulut menjelang pemilihan presiden tahun 2016. Dia adalah mantan presiden AS pertama dalam sejarah yang dihukum karena kejahatan berat.
“Ini adalah hari yang sangat menyedihkan bagi Amerika; seluruh dunia menyaksikannya,” kata Trump kepada pers setelah putusan tersebut. “Semuanya sudah dicurangi… seluruh sistem telah dicurangi.”
“Ketidakadilan mutlak. Hal ini mengikis sistem peradilan kita,” tulis senator AS dan mantan rival utama Partai Republik, Tim Scott, dalam postingannya di X, yang sebelumnya bernama Twitter. “Kami Rakyat mendukung Donald J. Trump.”
Sebagai pendukung vokal mantan presiden tersebut dalam beberapa bulan sejak mengundurkan diri dari pemilihan pendahuluan, nama Scott telah beredar sebagai calon pilihan calon wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun ini, di mana Trump diperkirakan akan menjadi calon dari Partai Republik.
“Bersalah dalam segala hal. Partai Demokrat telah berhasil dalam upaya mereka selama bertahun-tahun untuk mengubah Amerika menjadi dunia ketiga (sumpah serapah),” demikian bunyi postingan X dari Donald Trump Jr., anak tertua Trump dan sering menjadi perwakilannya di acara-acara di jejak kampanye 2024.
Perayaan berbeda-beda di antara para penentang
Bagi mereka yang menentang Trump, reaksinya berkisar dari tidak sadarkan diri hingga sinis.
“Momen ini adalah momen yang menyedihkan bagi Amerika,” tulis Ketua DPR AS Emerita Nancy Pelosi, seorang demokrat California. “Persidangan yang dilakukan oleh juri yang terdiri dari rekan-rekan adalah prinsip dasar demokrasi yang harus dihormati.”
“Kita harus mulai menyebut dia berusia 34 tahun, bukan 45 tahun,” demikian bunyi postingan dari aktor televisi dan kritikus Trump, George Takei, yang merujuk pada penghitungan hukuman yang dilakukan presiden AS ke-45 tersebut.
“Tidak seorang pun boleh kebal hukum. Bahkan mantan presiden pun tidak,” tulis Robert Reich, mantan Menteri Tenaga Kerja AS dan profesor di Universitas California, Berkeley. “Terutama bukan mantan presiden.”
Ini adalah kisah yang berkembang. Akan datang lebih banyak lagi.
Source : Ctvmews