Rupat Bengkalis, Kompas 1 Net – Koordinasi antara Kelompok tani dengan Pihak PT.Rupat Jaya Sejahtera(RJS) setelah Koodinasi rencana penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan(PBPH) Pada Hutan Produksi PT.Rupat Jaya Sejahtera yang berkantor di JL.Angkasa no.2E Pekan Baru,berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu dilakukan Konsultasi Publik dilaksakannya diaula pertemuan kantor Camat Rupat pada hari Selasa tanggal( 07 Februari 2023 lalu -red)kembali diadakan rapat para Pengurus Kelompok Tani dengan Pihak PT.RJS yang meminta solusi dari Perwakilan Kelompok Tani yang ada di Desa Darul Aman Kec.Rupat secara rapat tertutup di ruang kantor Camat Rupat Rabu 29/3/2023,pkl.10’wib.
Rapat tertutup tersebut dihadiri salah satu Ketua Kelompok Tani: Mardiono,Farizan,EN Hutabarat,Sembiring,Akiong, Adi Candra,dan Adip, juga disertai Penghulu Darul Aman”Pramujo Rosid S.Hi” Camat Rupat Hariadi S.Sos,M.Si yang baru menjabat Camat di Kec.Rupat yang dibahas terkait menyoal masalah tindak lanjut rapat kemarin (07/2-red)itu Ungkap Pramujo setelah usai rapat pkl.12:08’wib.
Rapat kemarin (07/2/2023-red)diawali pembukaan oleh Camat Rupat Aulia Army Effendy,S.STP. Saya sengaja mengundang bapak-bapak sekalian untuk hadir atas permintaan Pihak Perusahaan dan perlu kita dengarkan bersama nantinya, maka hal ini saya mempertanyakan, sudahkah hadir pihak Masyarakat Desa? Kepala Desa, Para masyarakat,Ketua Adat, Pemuda dan Kaum Perempuan ? Pantauan media ini saat itu belum terlengkapi.
Dalam kata sambutan itu,Camat Menyampaikan, terkait dengan adanya Pengusaha baru di Rupat ini PT.Rupat Jaya Sejahtera, dalam kesempatan ini kita akan mendengarkan apa -apa yang menjadi pembahasan yang mana kita berharap dengan banyak sekali dan kita janganlah menyebutkan tentang apa-apa dari Perusahaan lain yang ada disini, ini perusahaan baru yang duduk supaya menjadi investasi masuk ke Rupat ini sehingga keinginannya dapat terkabulkan, harap Camat.
Pihak Perusahaan sebagai Konsultan” Nurkholis”, beliau menyampaikan satuan kegiatan sebuah perusahaan termasuk menjaga hutan dan melindungi Hewani, ada permukiman satwa yang perlu dilindungi sehingga korsing jadi tugas dan PR bagi perusahaan kemudian pada status perizinan selama 20 tahun tentunya ada keputusan kepengurusan harus sesuai aturan dari Kementerian Ketenaga Kerjaan,UMR, maka kita perlu mengambil kesimpulan nantinya, terang Nurkholis.
Dihadiri Pihak Perusahaan PT.Rupat Jaya Sejahtera, Ibu Tendi selaku maneger beserta tim, UPT KPH Bengkalis-Riau “Muhammad Fadhli”,Staf DLHK Prov.Riau” Gusrinaldi”,KPH Bengkalis” Agung Proyono”,Staf KPH-BP “Dede Prastya”, Konsultan “Nurkholis”, Ketua LamR “Muhammad J”, DPH LamR “H.Mustafarelhan”, Camat Rupat “Aulia Army Effendy,S.STP”, Masyarakat Desa Darul Aman dan unsur Lembaga Desa, para Tokoh masyarakat Desa Darul Aman, Ketua Adat Desa Darul Aman” Poheng”,Ketua BPD Desa Darul Aman “Nazri”, Mewakili Sekdes Darul Aman “Fitra”, serta Kepala Desa Darul Aman “Pramujo Rosid,S.Hi”
Sebagai Konsultan perencanaan, Nurkholis menyambungkan,Posisi masyarakat diposisikan tersendiri dan sebagai perwakilan dihunjuk sebagai penandatanganan AMDAlL ikut nanti di sidang maka diharap Hadir di Jakarta,seperti itu pak,proses nya masih berproses,ada emisi udara,ada limbah dan semua di selesaikan dengan sepakat.Tujuan bagi kita adanya Konsultasi Publik PT.Rupat Jaya Sejahtera ini masyarakat mendapat informasi publik, sebutnya.
Rapat koordinasi Rabu 29/3 yang diminta solusi dari perwakilan Kelompok Tani tersebut pada intinya dari pertemuan tadi masyarakat diwakili para Kelompok Tani menginginkan : berdampingan perusahaan PT.MMJ atau PT.RJM fokuslah pada lahan 12 ribu hektar itu tapi sisa hutan yang ada itu biarlah menjadi perhutanan sosial Kelompok Tani atau intinya masyarakat menolak atas keinginan PT.RJS,ungkap Pramujo selaku Kades kepada pindomerdeka.
Ketika rapat tertutup usai dilaksanakan, Pindomerdeka menghubungi Camat Hariadi,S.Sos,M.Si di ruang kantornya usai rapat tersebut mengatakan, rapat tertutup saya lakukan adalah kepada bagian orang yang tidak di undangnya saja, karena yang saya undang ini kan masyarakat,Koperasi, Penghulunya, atau Kades dan perwakilan Perusahaan.
Kita ingin juga mencari tau dulu titik permasalahan karena macam saya ini kan mengontrol supaya jangan ada orang luar yang campur tangan karena kalau yang meng -api-apikan dari luar nanti semakin keruh suasana, maka itu tadi pun bahasa agak ada kurang pas langsung saja saya potong sebap tidak ada bahasa yang macam-macam itu, kata Camat Hariadi.
Lanjutnya lagi, selesaikan dengan baik apa- apa titik persoalan yang menjadi kendala dan hal itu intinya saya menampung apa keluh kesah yang menjadi hambatan mungkin terkait isu-isu antara masyarakat dengan perusahaan yang tentunya perusahaan pada lahan sementara daripada perwakilan PT.Marita Makmur Jaya(MMJ) ini yang mungkin PT.Rupat Jaya Sejahtera (RJS)
Mereka juga kita tahu bersama punya izin prinsip±4.600 ha, jadi dalam izin prinsip itu keterangan dari pada pihak perusahaan tadi bahwasanya 65% masuk ke Desa Titi Akar, 35% masuk ke Desa Darul Aman,itupun dari luas lahan 4.600 ha hanya 3.600 ha yang boleh di-olah dan 1500 ha itu penundaan pemanfaatan lahan itu atau tidak bisa di- olah pihak PT.RJS, ungkap Camat.
Sedangkan masyarakat pula mengklaim separuh dari izin prinsip itu sudah di kuasai kelompok Tani bahkan di acara rapat pertama kemarin teramg Camat,masyarakat mengatakan 11 Kelompok Tani,saat ini sudah menjadi 13 Kelompok Tani pula.Intinya kita hanya menampung Aspirasi itu supaya menjadi PR bagi Perusahaan untuk merapatkan dengan internalnya bagaimana solusi kedepan.
Kita tidak ada keputusan, kita hanya menampung aspirasi, silahkan hal ini dibawa ke mana dan tidak perlu lagi di bawa ke Pemerintahan untuk memediasi atau silahkan dia sesama dia melaksanakan perundingan terbaik, tutup Camat Rupat yang baru itu.
Indra, S