INHU, Kompas 1 net – Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinurat, memimpin Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada Senin, 3 November 2025, untuk membahas penjadwalan Rapat Paripurna terkait pengesahan dan penyampaian beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan Ketua DPRD, para ketua fraksi, dan perwakilan komisi-komisi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam rapat itu, Bamus DPRD menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna untuk pengesahan dua Ranperda, yaitu:
Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penguasaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan.
Selain itu, rapat juga membahas penjadwalan Rapat Paripurna untuk penyampaian beberapa Ranperda lainnya, di antaranya:
Ranperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Kabupaten Indragiri Hulu,
Ranperda tentang Perpustakaan,
Ranperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Indragiri menjadi Perusahaan Umum Daerah Indragiri, serta
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, dalam arahannya menyampaikan bahwa penjadwalan tersebut penting untuk memastikan seluruh agenda pembahasan dan pengesahan Ranperda dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
“DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Ranperda yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun ini. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Pradansyah Sinurat.
Rapat Bamus tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, para ketua fraksi, dan perwakilan komisi-komisi DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

















