Caption: Asep Putra Suleman Ditunjuk PWI Pusat Sebagai Ketua Plt PWI Pelalawan
Pelalawan – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi membekukan kepengurusan PWI Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, dan menunjuk Assep Putra Sulaiman (APS) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Pelalawan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor 316-PLP/PP-PLP/PWI/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun, serta Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, pada 7 Maret 2025 di Jakarta.
Dalam SK tersebut, PWI Pusat menyatakan bahwa kepengurusan PWI Pelalawan masa bakti 2023-2026 yang sebelumnya dikukuhkan melalui SK Nomor 164-PKU/PP/PWI/2024 tanggal 22 Januari 2024, secara resmi dibekukan. Selain itu, PWI Pusat mengangkat APS sebagai Plt Ketua dengan masa tugas maksimal enam bulan.
SK tersebut juga menetapkan struktur organisasi baru PWI Pelalawan, termasuk posisi sekretaris, bendahara, serta berbagai seksi dalam kepengurusan.
Siaran Press
Assep Putra Sulaiman
Plt Ketua PWI Pelalawan Masa Bakti 2023-2026
Hal: Pembekuan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2026.
“Ya, benar sebagimana disampaikan Plt Sekretaris PWI Riau, DR Eka PN kepada saya pada Selasa 11 Maret 2025 sore, bahwa SK Nomor: 316-PLP/PP-PLP/PWI/2025 tentang Pembekuan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2026 telah di keluarkan pada tanggal 7 Maret 2025 dan telah mengangkat pelaksana tugas dengan masa tugas paling lama enam bulan.”
Kemudian untuk dokumen tersebut sudah saya terima, dikirim melalui file pdf via aplikasi WA masing masing Plt Ketua. Dan setelah ini saya masih menunggu surat dari Plt Ketua PWI Riau untuk disampaikan kepada Bupati Pelalawan terkait hal ini.
“Ya, saya kembali menegaskan terkait dinamika yang terjadi dalam tubuh organisasi PWI khususnya di kabupaten pelalawan, Propinsi Riau ini sudah terjawab dengan tegas sesuai mekanisme administrasi organisasi, dimana pembekuan kepengurusan PWI Pelalawan propinsi Riau masa bakti 2023-2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan pengurus pusat PWI nomor 164-PKU/PP/PWI/2024 Tanggal 22 Januari 2024 tentang pengukuhan PWI Kabupaten Pelalawan provinsi Riau masa bakti 2023–2026 ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.”
Karena, kepengurusan PWI Kabupaten Kota di-SK-kan oleh Ketum Hendry Bangun dan tertuang dalam Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 37 ayat 2 dikatakan, bahwa Pengurus Provinsi dapat membekukan Pengurus Kabupaten/Kota di daerahnya setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat dan melalui surat nomor: 35/PLT/PWI-RIAU/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 sebagaimana diatur dalam surat Plt Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia terkait pemanggilan secara patut terhadap 9 PWI kabupaten dan kota untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi namun tidak di indahkan.
Selanjutnya kepada seluruh pemangku baik mitra atau stakeholder yang ada di kabupaten pelalawan terkait status hukum/status legalitas kepengurusan organisasi profesi tertua di Republik ini sudah terjawab dengan tegas dan dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum.
“Ya kedepan selaku pemegang mandat Plt Ketua PWI Pelalawan sebagaimana arahan dan masukan Ketua Umum Hendry CH Bangun kepada saya agar dapat menjalankan program kerja yang bermanfaat bagi anggota, dan tentunya sesuai dengan amanah undang undang 40 tahun 1999 tentang pers.”
Kemudian terkhusus bagi anggota PWI Pelalawan saya menegaskan agar senantiasa patuh kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), PDPRT, aturan organisasi dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung (2023-2028), Hendry Ch Bangun. Demikian hal ini saya sampaikan agar menjadi pedoman dan perhatian kita semua.. (rls))
Sbm/smc.i