PEKANBARU, Kompas 1 net – Tim Advokat/Kuasa Hukum Bie Hui /Pemohon/Pelapor resmi melayangkan surat permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), untuk segera melanjutkan penyidikan perkara Dugaan Pemalsuan tanda tangan yang sebelumnya dihentikan, 13/04/2026.
Langkah hukum ini diambil menyusul telah diputusnya perkara banding praperadilan (atau putusan praperadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap) oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik.
Bahwa dalam amar putusan Nomor: 2/Pid.Pra/2026/PN.Pbr tertanggal 09 februari 2026. Dengan amar putusan:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2. Menyatakan penghentian penyidikan sebagaimana diuraikan dalam surat perintah dalam penghentian penyidikan yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah
3. Memerintahkan termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan tindak pidana Terlapor Helen
4. Memerintahkan Turut Termohon agar patuh dan taat terhadap putusan
5. Menghukum termohon membayar biaya perkara
Hakim memerintahkan kepada Termohon Polda Riau untuk mencabut SP3 dan melanjutkan penyidikan perkara sampai tuntas.
Dan putusan banding praperadilan pada pengadilan tinggi Riau nomor 01/Pid.Pra/2026/PT.Pbr juga menguatkan pengadilan tingkat pertama
Melalui surat tertanggal 13 april 2026 kuasa hukum mendesak Polda Riau untuk patuh pada putusan pengadilan dan segera memproses kembali tersangka/pihak terkait.
Pernyataan Kuasa Hukum:
Jetro Sibarani, SH., MH selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk menunda-nunda penanganan perkara. Putusan praperadilan ini adalah bentuk kepastian hukum bagi korban yang mencari keadilan. Kami meminta kepolisian bertindak cepat dan profesional,” ujarnya.
“Kami berharap dengan menyurati Polda Riau, penyidik segera melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan atau melakukan upaya paksa agar kasus ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari deposito klien kami bisa diambil terlapor uangnya dengan cara membuat surat keterangan hilang dan memalsukan tanda tangan kami kami. Penyidik sebelumnya mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan pidananya. namun pihak korban merasa keputusan tersebut sepihak dan tidak berdasar hukum sehingga mengajukan prapid.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, status penyidikan kembali aktif dan kepolisian berkewajiban melanjutkan perkara tersebut.(Rls)















