_Keterangan foto: Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thaib Mandagi_
Jakarta | Kompas 1 Net- Ketua Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP) Pusat, Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thaib Mandagi, menyampaikan dukungannya terhadap rencana pihak Wilson Lalengke yang akan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Azzohirry dan kelompoknya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Penegasan dukungan tersebut diterima Ketua Umum PPWI itu melalui pesan WhatsApp yang disampaikan ke Sekretariat PPWI Nasional di Jakarta hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.
“Langsung laporkan saja (ke APH – red),” ungkap Wilson Lalengke menirukan pesan WhatsApp dari mantan Widyaiswara (Dosen) pada Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Polri, Bandung, Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thaib Mandagi, kepada jaringan media se nusantara via Sekretariat PPWI Nasional, Kamis, 2 Juni 2022.
Menanggapi hal tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Purnawirawan Polri, khusunya kepada Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thaib Mandagi, atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada dirinya. “Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya, dan amat mengapresiasi adanya perhatian jajaran senior Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya kepada Bapak Brigjenpol (Purn) Drs. Hilman Thaib Mandagi. Apapun hasil atau bentuk kesudahan dari kasus ini, entah positif entah tidak, namun dukungan moral dari beberapa jenderal di internal Polri sudah sangat membesarkan hati saya dan kawan-kawan yang saat ini sedang berjuang di persidangan,” beber Wilson Lalengke dari rutan Polda Lampung yang disampaikan via Sekretariat PPWI Nasional.
Pada saat saya ditahan di rutan Polres Lampung Timur, tambahnya, Brigjenpol Hilman juga menyempatkan mengirimkan paket makanan dan minuman ke rutan melalui perwakilan SKKP Lampung Timur. “Pak Brigjenpol Hilman juga sempat kirim makanan berupa roti-roti dan air mineral ke saya dan kawan-kawan saat ditahan di rutan Polres Lampung Timur. Saya sangat apresiasi atas perhatian dan bantuan beliau,” imbuh Wilson Lalengke.
Mengutip ungkapan filosofis yang berkembang di masyarakat luas, tokoh pers nasional ini mengatakan bahwa dalam kondisi sulit yang dihadapi saat inilah dia dapat mengetahui siapa sesungguhnya sahabatnya. “Yaa, seperti pepatah mengatakan ‘saat senang teman mengenal kita, saat susah kita kenal siapa teman’. Apapun bentuk perhatian dan bantuan sahabat-sahabat kita, walau hanya dalam bentuk doa, hal-hal itu sudah lebih dari cukup sebagai penanda bahwa dia adalah teman kita,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Wilson Lalengke bersama rekannya Edi Suryadi dan Sunarso saat ini sedang didudukan sebagai pesakitan atas kasus perobohan papan bunga yang dikirimkan tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur ke Polres Lampung Timur. Sekelompok warga pimpinan Azzohirry yang mengaku sebagai tokoh adat di Lampung Timur memberikan papan karangan bunga kepada Polres Lampung Timur yang mereka nilai sukses menangkap wartawan Muhammad Indra, pada Jumat, 11 Maret 2022 lalu. Papan bunga itu kemudian direbahkan oleh Wilson Lalengke seketika dia melihat tulisan di papan bunga yang melecehkan kalangan pekerja pers atau wartawan saat menyambangi Mapolres Lampung Timur, Jumat, 11 Maret 2022 lalu itu.
Kasus yang sarat muatan politisnya itu kemudian bergulir ke pengadilan sebagai hasil rekayasa BAP yang dilakukan Polres Lampung Timur. Dari 12 orang saksi yang sudah dihadirkan JPU dalam 6 kali persidangan, pihak Wilson Lalengke menemukan tidak kurang dari 50 item kejanggalan dan indikasi kebohongan dalam BAP maupun pengakuan di ruang sidang belasan saksi tersebut.
Berdasarkan perspektif hukum, pemasangan papan karangan bunga yang berisi justifikasi terhadap sesuatu kasus hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dengan ucapan yang melecehkan, menghujat, dan memvonis bersalah terhadap pihak yang disebut di papan bunga tersebut dapat dipidana. Sebuah perbuatan yang masih dalam tahap diduga sebagai tindak pidana, namun dilaporkan atau dikatakan telah melakukan tindak pidana, disebut prematur. Tindakan prematur yang bertendensi sebagai justifikasi terhadap sesuatu kasus hukum yang belum diputuskan oleh hakim, adalah perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Pemasangan papan karangan bunga ucapan selamat dan sukses yang dilakukan Azzohirry di muka umum, yakni di pinggir jalan utama Lintas Timur di depan Mapolres Lampung Timur masuk dalam rana hukum pidana sebagaimana Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP,” tegas Advokat Daniel Minggu, S.H., salah satu anggota Tim PH Wilson Lalengke, Rabu, 1 Juni 2022 kemarin.
Baca juga: Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, Azzohirry Cs, Terancam Dipidanakan (https://pewarta-indonesia.com/2022/06/penyimbang-adat-buay-beliuk-negeri-tua-lampung-timur-azzohirry-terancam-dipidanakan/)
Bahkan, kata Daniel Minggu, ketika foto dan video papan bunga ucapan selamat dan sukses itu beredar di media-media sosial dan jejaring pertemanan (WhatsApp, Telegram, Line, dan lain-lain), hal itu dapat dilaporkan ke polisi. “Bukan hanya pengirimnya saja, tapi pemilik/pembuat papan karangan bunga dimaksud yang berisi justifikasi kasus hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap itu dapat dilaporkan melanggar Pasal 28 angka (1) UU ITE selain Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi selain sdr. Azzohirry dan para tokoh adat yang bersepakat mengirimkan papan bunga di tempat umum tersebut, Sdr. Wiwik Sutinah binti Slamet dan Yulis binti Yusuf sebagai pembuat/penyedia dapat terancam pidana sesuai pasal-pasal tersebut tadi,” imbuh pengacara senior yang dijuluki Ayam Jantan dari Timur itu.
Menutup press releasenya berkenaan dengan dukungan Purnawirawan Polri kepadanya, Wilson Lalengke mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Tim PH yang diketuai Advokat Ujang Kosasih, S.H. serta rekan-rekan pengurus PPWI di daerah-daerah. “Saya bersama kawan-kawan di sini akan segera berkoordinasi dengan Tim PH dan, melalui Sekretariat PPWI Nasional, dengan para pengurus DPD-DPC PPWI di daerah agar segera membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Azzohirry Cs, baik ke Mabes Polri maupun ke Polda, Polres dan/atau Polsek di wilayah kedudukan teman-teman pengurus DPD-DPC PPWI,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)