Puluhan Bochi Diduga Penambang Emas Ilegal Terpantau di Inhu, Praktisi Hukum Minta APH dan Kejaksaan Bergerak Cepat 

INHU, Kompas 1 net— Puluhan Bochi  Penambang Emas di Sungai Indragiri Hulu Desa Pasir Batu Mandi, Desa Pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala Kecamatan Sei-Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau terpantau semakin merajalela. Ini terlihat dari pantauan langsung awak media yang melakukan investigasi, Sabtu 14 Desember 2024, Pukul 11 WIB.

Sepajang aliran sungai Desa Kuala Lala, Desa Pasir Kelampaian dan Desa Pasir Batu Mandi, ini nampaknya ada puluhan pocai yang beraktivitas menyedot butiran emas, ini patut diduga tidak mengantongi izin ( ilegal).

Bacaan Lainnya

Menurut sumber ditemui dilapangan yang enggan namanya dipublikasikan ke media, menerangkan jika para pekerja dan Pemilik bot pocai alat Penambang emas ilegal milik warga setempat, “ya itu warga desa pasir batu mandi, desa kuala lala, desa pasir kelampaian,” jawabnya singkat.

Sementara informasi yang dapat diperoleh lagi, adapun tempat diduga penadah biji Emas ilegal tersebut adalah warga Japura inisal BJ. M dan inisial BP asal Air Molek.

Disisi lain, Maraknya usaha Penambang Emas diduga Ilegal ini tampak bebas, sepertinya terkesan tidak memiliki rasa takut atas tindakan dari penegak hukum ( APH) bahkan tidak berlebihan seolah olah layaknya kebal Hukum saja. Penasaran atas hal itu, terpisah awak media coba meminta pandangan dari seorang Praktisi Hukum Alamrah,S.H. M.H, terkait Penambangan biji mas diduga ilegal tersebut.

Alamrah,S.H. M.H, mengatakan bahwa menurutnya APH dan pihak kejaksaan perlu menindak cepat dan tegas. Ini mewanti wanti agar kasus yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat tidak terjadi di Inhu.

“Kepada Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan, harus bergerak cepat menindak Tegas terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal, dan jangan sampai terjadi terulang seperti di solok selatan terkait Penambang emas diduga ilegal ada menjadi Korban lanjutan kembali,” tuturnya.

Alamrah,S.H. M.H, berpendapat bahwa tidak boleh mentolerir usaha usaha yang tidak memiliki Izin sebagaimana telah di atur oleh Negara. Sebab mengantongi izin adalah sebuah keharusan.

“Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan pekerjaan seperti penambang biji emas, harus lah didahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Dikatakan Alamrah,” Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak mengantongi izin di duga melawan Hukum , sesuai dengan UU, yang mengatur adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut mengatur bahwa pelaku Penambangan Ilegal tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupiah,” terangnya.

Sumber: Pak Rolijan.

Mat Jaya, Kompas 1 net Inhu, Melaporkan.

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WhatsApp Kompas 1 net di box redaksi media ini. Terima kasih.

Pos terkait