Menteri LHK didesak pengadilan untuk pulihkan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru soal kebun kelapa sawit seluas 1.200 hektare di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Dalam laman PTUN Pekanbaru, Siti mengajukan banding pada Selasa (22/11). Tidak hanya Siti, Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Direktur Jenderal Penegakan Hukim LHK juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Adapun dalam perkara ini pihak terbanding (penggugat) adalah Yayasan Riau Madani. Gugatan teregister dengan nomor perkara 36/G/TF/2022/PTUN.PBR.
Dalam putusannya, PTUN Pekanbaru mewajibkan para tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Mereka diperintahkan menebang seluruh tanaman kelapa sawit seluas 1.200 hektare yang ada di areal konservasi tersebut.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan ketiga tergugat itu untuk melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup sebagian TNTN, khususnya di areal yang terdapat kebun sawit.
Lebih lanjut, PTUN mewajibkan pihak-pihak terkait untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan dan biaya penanaman kembali (reboisasi) terhadap kerusakan lingkungan hidup Hutan Konservasi Kawasan Pelestarian Alam TNTN.
LSM lingkungan Greenpeace Indonesia mengaku heran atas upaya banding yang dilakukan oleh Siti dkk. Menurut Greenpeace sudah sepatutnya para tergugat melaksanakan putusan PTUN Pekanbaru dan melindungi taman nasional.
“Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Riau Madani sejatinya sudah tepat. Kawasan Taman Nasional ya memang sudah sepatutnya menjadi kawasan yang dilindungi, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak, apalagi dijadikan perkebunan,” kata Greenpeace dalam unggahan instagramnya, Kamis (1/12).
Sumb : CNN