PTPN V Diduga Tanam Sawit di Kawasan Hutan Lindung Suligi Kab. Rokan Hulu

Rokan Hulu | Kompas 1 Net -PTPN V terindikasi melakukan pembabatan dan penanaman sawit di kawasan hutan lindung Suligi di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Sebagaimana telaah Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau tentang status kawasan yang diambil dari data SK Menteri Kehutanan, Nomor 903 Tahun 2016.

Ketua AMA Riau Laksamana Hery menyampaikan,” AMA Riau Melalui tenaga ahli kami, telah melakukan telaah data tentang status Izin HGU PTPN V yang ada di Riau, Salah satu data yang kami temukan adalah adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit PTPN V di Rokan Hulu berada di dalam kawasan hutan lindung, Kami hari ini Sabtu 13 Agustus 2022 langsung kelapangan untuk memastikan koordinat sesuai Izin HGU PTPN V itu sendiri.

Bacaan Lainnya

AMA Riau juga melaporkan ini kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu, karena hutan lindung yang dibabat PTPN V tersebut berada di wilayah masyarakat hukum adat Rokan Hulu, dalam hal ini LAMR Rokan Hulu menurunkan Tim untuk mendampingi AMA Riau, diantara nya Timbalan Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Datuk HAMIN P dan Panglimo Bosa Hulu Balang LAMR Rokan Hulu, turut juga langsung didampingi oleh Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kab. Rokan Hulu yang di pimpin oleh Sekjen PP Rokan Hulu Tuan Charles dan tim nya.

Datuk HAMIN P menjelaskan, Kami berterima kasih kepada AMA Riau, yang kebetulan ketua nya anak keponakan Rokan Hulu juga, telah membantu kami dari Datuk Adat untuk lebih bisa memahami informasi data yang ada diatas tanah Ulayat masyarakat adat kami di Rokan Hulu ini, Hutan Lindung Suligi ini memang sesungguhnya adalah Tanah dan hutan negara, namun tanah ini juga adalah wilayah Ulayat masyarakat adat Kami, dalam hal ini masuk kedalam wilayah Luhak Rokan IV koto, setelah Kami mempelajari dan melihat langsung di lapangan, Kami dari LAMR Rokan Hulu akan lakukan koordinasi dengan Datuk Luhak Rokan dan LKA Kecamatan Pendalian kedepannya, agar segera dilakukan pelaporan dan menghutan kan kembali wilayah tersebut, karena hutan juga adalah sumber kehidupan bagi kami masyarakat adat. Tegas Datuk HAMIN P

Panglimo Bosa Hulu Balang LAMR Rokan Hulu dan Sekjen PP Rokan Hulu juga mengharapkan tidak ada lagi tindakan semau nya oleh perusahaan, apalagi ini perusahaan negara. Kami akan kawal Datuk-datuk Adat dan lapangan, agar ini semua bisa di kembalikan kepada fungsi awalnya,” Ujar Datuk Otto dan Charles.

 

Sumber : Rilis

Editor. : Red

 

Pos terkait