PT Surya Bratasena Plantation Tetap Taat dan Patuh Pada Aturan yang Berlaku.

Pelalawan – Mencatat beragam reaksi yang positif dari sejumlah

perusahaan perkebunan yang menerima penghargaan pada ajang tahunan untuk apresiasi wajib pajak tersebut. Di antara yang memberikan feedback adalah PT Surya Bratasena
Plantation.

Bacaan Lainnya

Lawatan awak media kompas1.net ketika menghimpun warta terkait Tax Award 2023

“Sudah selayaknya bahwa kontribusi perusahaan melalui kepatuhannya terhadap wajib pajak daerah bisa mendukung program pembangunan Pemerintah Daerah saat ini kedepannya,” ungkap Aditya Denni, Humas PT SBP. Pada hari Senin (06/03/2023).

Pada momen liputan itu, Humas PT. SBP memberikan tanggapannya ketika dikonfrontir langsung oleh awak media tentang adanya pemberitaan di sebuah canal berita online mengenai hak-hak pekerja di internal PT SBP yang dinilai negatif oleh salah satu pihak.

“Menurutnya,pemberitaan itu sangat disayangkan oleh pihaknya, selain karena perspektif beritanya dianggap
cukup bias dan tendensius lantaran tidak compared dengan kedalaman dan pengujian informasi yang ketat, keterangan – keterangan yang serta-merta dipublikasikan tersebut bisa saja
mengandung opini yang menghakimi,” terangnya

Apa yang disentil oleh Aditya, tak lain soal kode etik jurnalistik yaitu tentang pengujian informasi, keberimbangan dan menghormati prinsip preassumption of innocence.

“Statement di salah satu organisasi serikat buruh yang ada di Kabupaten Pelalawan terkait hak – hak pekerja di internal PT SBP, ditanggapi oleh Humas PT SBP , Aditya : Bahwa pihaknya tidak abai pada aturan yang berlaku, bahkan cukup aware dengan regulasi – regulasi yang ada saat ini.

Termasuk, dalam hal ini adalah soal standar upah karyawan di
internal PT SBP yang tidak keluar dari ketetapan upah minimun kabupaten (UMK)

“Penganugerahan sebagai “Perusahaan Perkebunan Terpatuh Ke-II” dari Pemerintah Daerah Pelalawan yang baru saja diterimanya itu, baginya secara compared menunjukkan adanya penilaian objektif dari Pemerintah Daerah soal kepatuhan perusahaan pada ketentuan yang terkait.
“Pernyataan-pernyataan sepihak semacam itu tidak benar adanya,”papar Humas PT SBP

Rasanya tidak lagi mungkin
bagi perusahaan untuk mempekerjakan orang di bawah UMK, apalagi di masa yang serba
transparan seperti sekarang ini.

“Dalam hal pendataan dan pelaporan tenaga kerja, juga kami
sampaikan ke instansi terkait”, demikian imbuhnya.

Di akhir liputan, Aditya berujar,tentu kita semua berharap bahwa ke depannya hubungan
antara perusahaan dan organisasi serikat bisa dikelola dengan baik,” pungkasnya.*

 

Editor.

Pos terkait