INHU, Kompas 1 net – Juru Bicara PT.Sinar Belilas Perkasa (SBP) Aryadi Ambara Hasibuan (Raja Cindai) menyampaikan bahwa akan melakukan silaturrahmi dalam waktu dekat dengan Pemerintah Kelurahan Sekip Hilir dan Pemerintahan Desa Sungai Raya.
“Kita mengerti ada nya dugaan provokator yang memiliki kepentingan dan terus menerus memberikan asumsi iming-iming angin surga kepada Masyarakat, yang pasti terkait ada nya 5 (lima) orang tersangka yang saat ini sudah di lakukan penahanan di Polda,” kata Aryadi.
Dari hal tersebut, ini sudah membuktikan bahwa alibi alibi yang menjadi momok di tengah Masyarakat yang mengatakan begini dan begitu terbantahkan secara hukum, sebab legalitas yang kata nya ini lahan kami ini surat nya.
Sementara itu, yang menerbitkan surat sudah ditahan pasti nya fakta hukum sudah menemukan ada nya pelanggaran hukum disana, dan adanya mengaku-ngaku atas nama petani Kelurahan Sekip Hilir, sedangkan Pemerintahan Sekip Hilir sudah mengeluarkan surat bahwa pihaknya siap berdampingan dengan Perusahaan.
“artinya ke depan kita akan mengambil langkah hukum yang tegas dengan ada nya pengembangan dari yang sudah di tahan di polda saat ini, itu pasti akan di kembangkan, siapa pun yang menjadi provokator pasti akan ada konsekwensi hukum yang akan berjalan, “ungkap juru bicara PT.SBP.
Sumber. Jubir PT SBP
Penulis. Tores**