PT Inti Indosawit Subur Ukui Garap Kebun Sawit di Luar HGU,BPN Pelalawan Akui HGU nya Sudah Berakhir Tahun 2019

Pelalawan | Kompas 1 Net– Hasil temuan dan investigasi Dewan pimpinan Daerah Laskar Melayu Riau Kabupaten Pelalawan bersama Masyarakat kecamatan Ukui beberapa pekan yang sudah menemui titik terang.Rabu (25/5/2022)

Berdasarkan hasil Rapat mediasi yang di lakukan Polres Pelalawan di Aula Intelkam pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 yang di hadiri oleh Pihak Humas PT Inti Indosawit Subur Ukui Massurrazi ,Dinas Dpmtsp Pelalawan di wakili oleh Sudarsanto ( Sub Kordinator Pelayanan dan Perizinan C Dpmptsp Kabupaten Pelalawan ) dan BPN Pelalawan.

Ketua DPD LMR Kabupaten Pelalawan Supriadi mengatakan,”Kebun Sawit yang di kelola PT Inti Indosawit Subur  di Desa Bagan limau Kecamatan Ukui sebagian berada di luar Izin Hak Guna Usaha (HGU)

Berdasarkan hasil rapat mediasi yang di lakukan Polres Pelalawan ,BPN Pelalawan dan Dinas Dpmptsp Kabupaten Pelalawan sudah mentelaah temuan kita hasil nya berada di luar HGU ” Ucap Supriadi

Kordinator bidang Pengukuran dan Pemetaan BPN Pelalawan,R Aprizal mengatakan, “Dari hasil telaah titik kordinat yang di berikan kebun sawit tersebut berada di luar HGU namun kami perlu memastikan dengan turun kelapangan dalam waktu dekat ini,”ucapnya.

Setelah di usut terkait perizinan Hak Guna Usaha ( HGU ) Group PT Asian Agri tersebut ternyata dari keterangan pihak BPN Pelalawan HGU PT Inti Indosawit Subur Kecamatan Ukui sudah berakhir pada tahun 2019 yang lalu

Pengurus DPD LMR Pelalawan berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi HGU PT IIS Kecamatan Ukui dan merealisasikan Hak masyarakat 20% sesuai ketentuan permentan,”Imbuhnya.

 

Sumber : Supriadi

by : Zuky Kompas 1 Net.

Pos terkait