PT.BCA FINANCE di Gugat Satu Milyard Oleh Konsumennya Sendiri.

Sumbar –Penggugat mengajukan gugatan terhadap direktur PT. BCA FINANCE di Jakarta cq PT. BCA FINANCE Padang Jl. Sawahan nomor 55A-55B kelurahan Sawahan Kecamatan Padang Timur Kota Padang Provinsi Sumbar.

JF konsumen PT.BCA Finance Cabang Padang menggugat ke pengadilan negeri Padang Sebesar Satu Milyar Rupiah,Hal ini terungkap dalam persidangan di pengadilan negeri Padang. Dalam perkara Perdata nomor 68/PDT.G/2022 pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 dengan agenda pembacaan gugatan .

Perkara gugatan dari JF ini adalah (17/12/2018) tahun lalu telah melakukan penandatanganan perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat dibawah tangan antara JF (debitur) dengan FEP selaku pihak BCA Finance (kredibitur) untuk pembiayaan 1 unit mobil Mitshubishi dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merk mobil : Mitshubishi
Type : Xpander Exceed AT
Warna : Hitam
No. Pol : BA-1474-QL
BPKB a/n : RS (istri debitur)
No.rangka /mesin : MK2NCWHARJJ004533/4A91DS9678
Harga OTR : 242.000.000
Down Payment (DP) : 75.172.700
jangka waktu : 60 bulan (5 tahun)
Angsuran : 4.098.200/ bulan.

Cara pembayaran : transfer/pindah buku / Autodebet Rekening BCA atas nama JF. Sudah berjalan sebanyak 21 kali angsuran ( 4.098.200 x 21 =86.098.200 ).

Pada bulan Juni 2020 ( angsuran ke 22 ) dilakukan Restrukturisasi pembiayaan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 kali angsuran.
– Angsuran berubah menjadi Rp 3.533.000,- /bulan.
– Jangka waktu kredit bertambah menjadi 84 bulan (7 tahun ) .
– Cara Pembayaran: Transfer/ Pindah Buku/ Autodebet Rekening BCA atas nama JF.
Sudah berjalan sebanyak 13 kali angsuran (3.533.000 x 13 = 45.929.000).

Lebih lanjut diungkapkan dalam persidangan bahwa JF sebagai penggugat adalah konsumen atau debitur PT .BCA finance Cabang Padang sebagai tergugat telah melakukan perampasan terhadap mobil penggugat dengan cara memperdayai dan membohongi penggugat padahal tergugat telah melakukan pembayaran melalui transfer sebanyak angsuran yang tertunggak.

Kemudian nasabah diundang ke kantor BCA Finance nomor 55 A padang untuk mengurus pembukaan blokir rekening, tetapi sampai disana dengan segala tipu daya mobil Penggugat dirampas oleh Debt Colector . orang suruhan tergugat yang mengakibatkan kerugian materil maupun moril. Sidang dilanjutkan kamis depan mendengar jawaban tergugat.

 

Sumber : Vivi H.PJS Riau.

 

Pos terkait