Proyek Swakelola Dinas Pertanian di Kampung Baruh Tuai Polemik

Merangin, Kompas 1net– Kompas 1 net-Proyek pembangunan Sumur Bor yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kabupaten Merangin, yang dikerjakan secara swakelola padat karya oleh Kelompok Tani Tanjung Harapan III di Kelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir Merangin-Jambi pada tahun anggaran 2024, tuai polemik dilapangan.

Pasalnya, pembangun sapras proyek Irigasi Air Tanah yang menghabiskan uang negara senilai Rp.285 juta ini, selain tidak adanya papan nama pekerjaan, juga diketahui dilapangan sejumlah anggota kelompok tani tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek swakelola untuk kesejahteraan para petani.

Bacaan Lainnya

Informasi yang berhasil diperoleh dilapangan, tanpak proyek Irigasi Air Tanah yang merupakan pembangunan Sumur Bor, Lampu Jalan dan Wadah Penampungan Air tengah dalam proses pengerjaan oleh Kelompok Tanjung Harapan III yang diketuai oleh Jured.

Namun anenhya, dilokasi pekerjaan tidak terlihat papan nama proyek terpasang dan disinyalir ada indikasi mark-up harga barang oleh pihak Ketua Kelompok Tani. Selain itu, juga tanpak tiang lampu jalan menggunakan besi tipis biasa.

Mencuatnya dugaan mark-up belanja barang pada proyek Irigasi yang dikerjakan Ketua Kelompok Tani Tanjung Harapan III, dibenarkan oleh salah satu warga setempat, dan mengatakan proyek untuk kesejahteraan petani sawah dinilai tidak tepat sasaran dan tidak sesuai Rencana Angaran Biaya (RAB).

“Iya bang, papan merek tidak ada, dan sejumlah kelompok tani tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek, dan pekerjaan sepertinya ada permainan dengan pihak Dinas Pertanian dan pendamping teknis dilapangan,” jelasnya salah satu warga Kelurahan Kampung
Baruh yang tidak mau disebut namanya pada Jum’at (20/9/2024).

Selain itu terang sumber terpercaya ini, proyek yang menelan dan Rp 285 juta yang masuk ke rening Kelompok Tani tersebut, untuk kualitas tiang lampu jalan dinilai tidak sesuai spesifikasi. Sedangkan untuk sumur bor tidak sesuai ke dalamnya,

“Dana 285 juta ini tidak sedikit, silahkan turun kelapangan dan lihat hasil pekerjaan nya, itu mulai dari tiang lampu jalan yang diduga di adanya mark-up belanja barang, untuk tiang dan kabel dan kedalaman sumur bor juga terkesan tidak sesuai RAB, ini sepetinya ketua kelompok tani sengaja mencari keuntungan pribadi dalam pekerjaan proyek,” terangnya.

“Kita mintak pihak penegak hukum untuk turun kelokasi dan tinjau hasil pekerjaan dilapangan, kalau perlu panggil pihak Dinas Pertanian dan pengawas. Karna harapan kita proyek swakelola ini dikerjakan transparan dan kualitas diutamakan untuk kesejahteraan para petani sawah,” tutupnya.

Terpisah Ketua Kelompok Tani Harapan III Juret, dikonfirmasi sejumlah awak media, menyebutkan pekerjanya sesuai RAB

Penulis:Jhoni

Pos terkait