Kuansing, Kompas 1 net – Polsek Pangean menangkap salah satu dari pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat penimbangan sawit Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Rabu, 29 Mei 2024, Pukul 10.00 WIB.
Pria inisial K (36) tahun ini ditangkap karena dilaporkan oleh MR (24) yang tidak terima dipukul dan di injak-injak K pada Rabu 22 Mei 2024 pukul 12.20 WIB. Bersama temannya T, hingga Iapun merasa sakit atas Pengeroyokan tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, melalui Kapolsek Pangean AKP Zulfatriano, S.H., M.H..
“Saat kejadian, pelapor atau korban inisial MR sedang berada di salah satu timbangan sawit dan bertemu dengan K. Mereka sempat berbincang-bincang sebelum K pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian K kembali ke lokasi bersama rekannya, T. Tanpa diduga, K langsung memukul kepala MR bagian kanan dan menginjak-injaknya, menyebabkan MR kesakitan. Setelah insiden tersebut, MR melaporkan kejadian pengeroyokan ini ke Polsek Pangean,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan MR, Kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku atau terlapor yang berada di bengkel sepeda motor di depan rumahnya di Desa Sako, Kami segera memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pangean untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. K ditemukan dan diamankan. Dalam interogasi, K mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan yang terjadi di timbangan sawit. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pangean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing