ROHIL, Kompas 1 Net- Diduga sering transaksi narkotika jenis sabu di Jln. Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten (Rokan Hilir)Rohil. Seorang pria simp Tepatnya di dalam Terminal Lancang Kuning, seorang pria berhasil di ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.Rabu 01 Februari 2023. Pukul 00.10 WIB.
Pria berinisial Y.S alias Yakub ( 25 tahun ) alamat Jln Lancang Kuning Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil ini saat dijumpai petugas sempat menyimpan benda terlarang tersebut didalam mulutnya dan setelah digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti seberat bersih 0,21 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, oleh unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah saudara Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K.,S.I.K. mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya baghwa ada masyarakat yang sering melakukan transakasi narkotika jenis sabu-sabu di dalam Terminal Lancang Kuning, Kemudian Kanit Reskrim langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh saudara Ipda Randi Pandapotan Tamba, S.Sos untuk menyelidiki dan mengecek TKP Tersebut,” ungkap AKP Juliandi.
Setibanya di terminal, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki – laki berinisial YS.alias Yakub, yang mana pada saat dilakukan penanggeledahan didapati barang bukti berupa 1 Buah Plastik bening yang berisikan 4 Paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam Mulut Pelaku.
Kemudian di temukan juga, 1 unit Handphone Merk SAMSUNG ,uang tunai sebesar Rp.150 ribu rupiah, 4 Pipet ditemukan di dalam Kantong Celana Pelaku .Selanjutnya, atas perintah Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah pelaku dan barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti yang dibawa, 4 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu Dengan Berat Kotor 0,73 gram dengan rincian berat pembungkus 0,52 gram dan berat bersih 0,21 gram, 1 Buah Plastik Bening, 4 Buah Pipet, 1 Buah Hp merek Samsung dan Uang Tunai Sebesar 150 ribu rupiah.
Untuk hasil tes urine tersangka positif mengandung Methampetamin. Dan tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” imbuhnya.