Kuansing, Kompas 1 Net– Kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu, pria berinisial JS (46) di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.diringkus Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi. Kamis 2 Oktober 2023 Pukul 15.00 WIB.
Mengaku sebagai perantara jual beli, JS yang diringkus tim mata elang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak SH, MH, ini. Beserta barang bukti 1 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah kaca pirex ,1 unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit warna hitam BM 5712 KH, dan 1 unit hand Phone merek Infinix warna hijau toska, yang di temukan saat ianya digeledah.
Demikian informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH saat menerangkan pengungkapan terkait tindak pidana Narkoba golongan 1 tersebut.
Adanya dugaan yang diinformasikan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, lalu Tim Mata Elang Reserse Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di TKP dengan dipimpin Oleh Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak SH, MH,” ungkap.
Tim mata elang berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di depan warung dan dilanjutkan dengan dilakukannya penangkapan terhadap seseorang yang berinisial saudara JS. Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah kaca pirex dan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong depan sebelah kiri yang digunakannya.
Saat diinterogasi ianya menerangkan bahwa 1 buah kaca pirex dan 1 paket di duga narkotika jenis sabu adalah miliknya yang di beli dari saudara L (DPO) sebesar Rp. 2 ratus ribu rupiah. dengan menggunakan uang saudara R (DPO), yang kemudian rencananya 1 paket narkotika tersebut akan di serahkan kepada saudara DPO berinisial R.
Atas itu saudara tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka JS menunjukkan bahwa ia positifdan setelah itu disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” terang AKP Novris.
Sumber : Humas Polres Kuansing