Rohil, Kompas 1 net – Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. menghimbau masyarakat Rohil untuk tidak coba coba membakar hutan dan lahan. Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil saat menggelar kegiatan Press Realise pengungkapan kasus tindak pidana karhutla di ruang Aula Patriatama Polres Rohil, Jum’at 1 Nopember 2024. Pukul 13: 30 WIB.
Hadir mendampingi Kapolres Rohil dalam press release ke – 1 diawal bulan Nopember, diantaranya Kasat Reskrim Polres Rohil AKP AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra S.TrK dan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd. dan Personel Polres Rokan Hilir.
Dengan menghadirkan tersangka, dihadapan para awak media dikatakan Kapolres Rohil,” Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap M Gultom alias Gultom di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Selanjutnya Tersangka di bawa ke Rutan Polres Rokan hilir.
Tersangka ini dibawa ke Polres Rohil, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Kubu bersama tim pemadam yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir, dimana atas terjadinya kebakaran hutan terbatas di daerah Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap kecamatan Kuba Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Pada Sabtu 26 Oktober 2024 Pukul 23.00 WIB.
Diperkuat oleh keterangan, saksi yang juga korban bernama Sutrisno Tamba yang mendapati pada tanggal 27 Oktober ianya ke lahan miliknya seluas 4 hektar telah habis terbakar hanya menyisakan asap. Saksi sempat mendatangi tersangka dan bertanya ,”Kenapa nya Lae Habis semua lahan ku terbakar..,” kemudian tersangka menjawab “Kenaknya punya Lae..? Tiru Kapolres Rohil.
Selanjutnya tersangka, mengakui bahwa ianya ada membakar di tepian lahan miliknya agar tidak ada hama babi. Pada saat itu pelaku mengakui membakar lahan untuk mengusir hama babi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan menggunakan mancis, dan lahan yg dibakar adalah di bagian belakang lahan miliknya, setelah melakukan pembakaran, api di lokasi langsung ditinggalkan dan tersangka tidak mengetahui kejadian di lokasi.
Yang bersangkutan disangkakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2002, dipidana paling lama 10 tahun dan pidana denda 7,5 Milyar.
Terakhir, Kapolres menghimbau masyarakat Rohil untuk tidak melakukan tindak pidana Karhutla.
“Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian yang sangat penting dari pemerintah dan untuk semua, karhutla harus kita hindari agar jangan setiap musim kemarau terjadi pencemaran udara, seperti asap dan kabut yang berdampak pada resiko gangguan kesehatan, oleh sebab itu kami menghimbau kepada masyarakat jangan coba coba untuk membakar lahan, kalau kedapatan pasti kami tindak sesuai dengan prosedur hukum,” kata Kapolres Rohil.