Presiden RI Dipastikan Teken RUU Perampasan Aset, Tinggal Pengesahan DPR
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo akan menandatangani rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk dibahas di DPR.
Mahfud MD menjelaskan, naskah final RUU Perampasan Aset sudah final. Seluruh kesalahan dalam penulisan juga sudah disisir agar segera ditanda tangan oleh Presiden Jokowi.
Menurut Mahfud, setelah RUU Perampasan Aset diteken, Presiden Jokowi akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk meminta DPR membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
“Sudah final. Naskahnya sudah final, segera setelah Lebaran akan ditandatangani oleh Presiden Surpres-nya,” ujar Mahfud, Selasa (18/4/2023).
Substansinya sudah disisir, yang typo (salah ketik) juga sudah disisir. Mudah-mudahan tidak lama sesudah Lebaran, taruhlah di pekan pertama, sudah dikirim Surpresnya,” sambung Mahfud.
Presiden Jokowi sebelumnya mendorong RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Bagi Jokowi, UU ini sangat penting.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Penting sekali UU ini,” ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).
Jokowi menyebutkan telah menyampaikan terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia meminta RUU ini sesegera mungkin diselesaikan.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik agar para kadernya yang ada di DPR bisa membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.*
sumb : ruang politik.c