Kompas 1 Net II ROHIL–Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah hari ini mencabut ratusan ribu izin hak penguasaan lahan negara, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Ratusan izin ini dicabut karena pemilik izin menelantarkan lahan dan tidak aktif membuat rencana kerja.
pemerintah juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Menurut Presidium III ALMASRI ini adalah pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.
Penyampaian langsung dari presiden RI jokowidodo di istana kepresidenan pada tgl 06 Januari 2022, dalam hal untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maka pemerintah mencabut izin usaha tambang,. HGU perkebunan serta kehutanan. Dengan lampiran keputusan menteri lingkungan Hidup dan menteri kehutanan RI nomor SK : 01/MenLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN. Keputusan ini mendapat respon yang baik dari masyarakat terlebih masyarakat kabupaten Rokan hilir karena ini akan menjadi PR besar bagi perusahaan yang ada khususnya perusahaan- perusahaan di kabupaten Rokan hilir, untuk segera berbenah dan memberikan hak-hak kepada masyarakat
Presedium III aliansi masyarakat sipil Rokan hilir( almasri) pada tanggal 08 Januari 2022 di sekretariat almasri menyebutkan kepada awak media ini, kalau keputusan pemerintah ini adalah keputusan yang mutlak dan bermuatan keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kabupaten Rokan hilir yang mungkin pada saat ini ingin menyampaikan kepada pemerintah tentang perusahaan yang melanggar dan tidak menjalankan amanat perundang-undagan. Baik juga mengenai dana CSR yang belum jelas dan mengenai perusahaan yang akan memperjang HGU blum menuntaskan kewajiban nya seperti membangun kebun masyarakat (plasma)
Kompas 1 Net II Pekanbaru Riau–Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah hari ini mencabut ratusan ribu izin hak penguasaan lahan negara, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Ratusan izin ini dicabut karena pemilik izin menelantarkan lahan dan tidak aktif membuat rencana kerja.
pemerintah juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Menurut Presidium III ALMASRI ini adalah pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.
Penyampaian langsung dari presiden RI jokowidodo di istana kepresidenan pada tgl 06 Januari 2022, dalam hal untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maka pemerintah mencabut izin usaha tambang,. HGU perkebunan serta kehutanan. Dengan lampiran keputusan menteri lingkungan Hidup dan menteri kehutanan RI nomor SK : 01/MenLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSESI KAWASAN HUTAN. Keputusan ini mendapat respon yang baik dari masyarakat terlebih masyarakat kabupaten Rokan hilir karena ini akan menjadi PR besar bagi perusahaan yang ada khususnya perusahaan- perusahaan di kabupaten Rokan hilir, untuk segera berbenah dan memberikan hak-hak kepada masyarakat
Presedium III aliansi masyarakat sipil Rokan hilir( almasri) pada tanggal 08 Januari 2022 di sekretariat almasri menyebutkan kepada awak media ini, kalau keputusan pemerintah ini adalah keputusan yang mutlak dan bermuatan keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kabupaten Rokan hilir yang mungkin pada saat ini ingin menyampaikan kepada pemerintah tentang perusahaan yang melanggar dan tidak menjalankan amanat perundang-undagan. Baik juga mengenai dana CSR yang belum jelas dan mengenai perusahaan yang akan memperjang HGU blum menuntaskan kewajiban nya seperti membangun kebun masyarakat (plasma)