Kuansing, Kompas 1 net – Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di RT 06 RW 02 Desa Air Mas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada Kamis (12/12/2024), setelah sepeda motor miliknya hilang dari garasi rumah pada Sabtu, 30 November 2024.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, sekitar pukul 01.34 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua pria memasuki garasi rumah korban, A (31), dan membawa kabur sepeda motor Honda Kharisma miliknya. Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, saat ia hendak bersiap pergi bekerja.
Setelah mencari-cari di sekitar rumah namun tidak menemukan kendaraannya, korban memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat jelas aksi dua pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Singingi untuk ditindaklanjuti. Menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Singingi, Ipda Erwin, S.Kom., M.H., segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H. Kapolsek pun langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan mendalam, pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa dua pria yang terekam dalam CCTV adalah AH (41) dan HB (39). Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan AH di kediamannya. Dalam interogasi, AH mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksi pencurian bersama HB. Tak berselang lama, polisi juga berhasil mengamankan HB di lokasi terpisah.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang Diamankan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu Satu unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam tanpa nomor polisi, Satu helai baju bertuliskan Levis Status American Design warna merah, Satu helai celana pendek warna krem, Satu rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku dan Satu buah gelang tangan. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kinerja tim Reskrim yang sigap menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan dan selalu memanfaatkan sistem pengamanan tambahan, seperti kunci ganda atau CCTV.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan juga partisipasi masyarakat yang memberikan informasi akurat. Kami mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan, Dengan pengungkapan ini, Polsek Singingi berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing