Jakarta | Kompas 1 Net — Polsek Senen Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan pelaku penipuan di Kantor Polsek Senen Jl. Stasiun Senen Jakarta Pusat, Jumat (18/03/2022).
Kegiatan dipimpin Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto S.H didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto., S.H., M.H., Wakapolsek Senen AKP Sirajudin dan Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang Santoso, S.H., M.H.
Kapolsek menyampaikan bahwa telah menangkap 4 orang pelaku dari 8 orang pelaku kasus penipuan, 4 orang pelaku lagi masih proses pengejaran atau DPO Polsek Senen.
Adapun 4 orang pelaku yang telah diamankan Polsek Senen yaitu PS, (lk) 34 tahun, SJM (lk) 24 tahun, LLH, (lk) 34 tahun dan DK als PK (lk) 37 tahun, sementara 4 orang pelaku lagi masih buron.
Adapun barang bukti yang telah di sita polisi yakni Nota Bon Pembelian, Uang tunai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 3 (tiga) gulung kabel warna putih.
Pelaku yang sudah merupakan sindikat tersebut sering melakukan aksi penipuan di sekitar pasar kenari jakarta pusat dan sudah meresahkan warga terutama pedagang di pasar kenari.
Salah satu korban atas nama FAR (lk) 28 tahun yang melapor ke Polsek Senen telah dirugikan sekitar 27 juta dimana korban merasa tertipu karena akan membeli kabel pipa gas yang harganya bisa sampai 50 juta namun para pelaku menawarkan 27 juta lebih murah dari harga ditoko, setelah ditransfer barang tidak kunjung datang, korban tergiur dengan harga yang murah, pelaku minta DP sekitar 2 juta sebelum korban meninggalkan pasar kenari.
“Dari hasil penyelidikan anggota tim Reskrim kami berhasil mengamankan 4 pelaku dari 8 orang, Kita sebut kelompok penipu” ujar Ari dalam rilisnya.
Dalam aksinya sindikat penipuan yang kerap terjadi di Pasar Kenari tersebut menggunakan keuntungan dari hasil penipuan untuk berpesta narkoba jenis sabu.
“Keempat pelaku setelah kita cek urine, semuanya positif memakai narkoba jenis sabu, Jadi kelebihan uang hasil penipuan itu untuk pesta narkoba” ungkap Ari.
Kelompok tersebut menggunakan narkoba sudah sekitar 2 tahun dan sering melakukan pesta narkoba bersama-sama.
“Pelaku menggunakan narkoba sudah 2 tahun dan itu dilakukan secara bersama-sama, jadi sudah seperti kecanduan.” Jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, untuk pelaku yang lain sementara dilakukan pengejaran.
Kompol Ari Susanto menghimbau kepada warga masyarakat yang sudah pernah jadi korban untuk segera melaporkan ke Polsek Senen.
“Kita juga menduga masih banyak korban-korban yang lain kemungkinan enggan Untuk melapor atau belum mengetahui 4 pelaku ada di Polsek dan di mohon kepada warga masyarakat yang dirugikan di sekitar pasar kenari kami tunggu untuk melaporkan ke Polsek Senen.” Tutupnya.
Sumber Rls
Supriyadi