Ilustrasi Pengeroyokan/ Foto
INHU, Kompas 1 net – Suasana malam di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak mencekam. Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, terjadi aksi pengeroyokan di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di RT 003 RW 004, yang mengakibatkan satu korban jiwa bernama Rohman meregang nyawa.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut cepat ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Seberida. Tak butuh waktu lama, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, SH menurunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Jhonson Sitompul, SH berhasil membekuk enam tersangka yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Pada Minggu dinihari, sekira pukul 00.10 WIB, anggota kami mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi keributan antar pemuda. Saat tim tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Namun dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, penyelidikan langsung kami lakukan,” terang Aiptu Misran.
Salah satu bukti penting di tempat kejadian adalah satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU putih yang ditinggalkan. Dari keterangan saksi bernama Tadi, diketahui bahwa pemilik motor tersebut telah dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Kasai bersama korban.
Ketika dicek ke puskesmas, tim menemukan dua pemuda, salah satunya adalah korban Rohman yang saat itu sudah tidak sadarkan diri, dan satu lagi bernama MPS dalam kondisi luka ringan. Rohman sempat dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB.
Keterangan MPS membuka jalan penyelidikan. Ia mengakui telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Rohman bersama lima rekannya. Dalam tempo kurang dari tiga jam, tim Polsek Seberida berhasil meringkus seluruh pelaku.
Enam tersangka yang diamankan adalah:
1. MPS (23 tahun), warga Kelurahan Pangkalan Kasai
2. MK (18 tahun), pelajar
3. YH (17 tahun), pelajar asal Pematang Reba
4. STJ (20 tahun), warga Desa Petala Bumi
5. CA (19 tahun), warga Belilas
6. RAF (17 tahun), pelajar, warga Desa Petala Bumi
Salah satu tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Kini seluruh pelaku diamankan di Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan oleh Suparman, seorang petani asal Desa Payarumbai. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah balok kayu yang diduga digunakan saat pengeroyokan, serta pakaian korban berupa jaket coklat, kaos hijau, dan celana abu-abu.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahayanya tindakan main hakim sendiri dan kekerasan kelompok, apalagi jika melibatkan anak-anak muda yang seharusnya masih berada di bangku sekolah. Polres Inhu berharap masyarakat turut aktif mencegah konflik serupa dengan meningkatkan kewaspadaan dan komunikasi antar warga.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan