INHU, Kompas 1 net – Polres Inhu melalui Polsek Seberida berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kulim VIII, Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kamis, 4 September 2025. Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. menyampaikan kronologi pengungkapan kasus ini dengan menyebutkan berawal dari informasi masyarakat.
‘Diperoleh Informasi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di Kelurahan Pangkalan Kasai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Adam Malik bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias Akbar (22). Dari tangan Akbar, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu serta sebuah kaca pirex, Diinterogasi dan dari keterangan Akbar, sabu tersebut diperoleh dari rekanya berinisial RT alias Rehan (22).
Tim bergerak cepat dan menangkap Rehan di rumahnya. Saat digeledah dengan disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu dalam kotak kecil warna pink, kaca pirex, pipet berbentuk sendok, serta plastik klip bening.
Diinterogasi pula dan hasilnya mengarah pada nama ES alias Edo (40), seorang pedagang asal Belilas. Ia disebut sebagai pemasok sabu yang diedarkan kedua rekannya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Edo beserta barang bukti berupa plastik klip bening.
Ada, kaca pirex berisi sabu, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi. Edo pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya, yang dijual dengan harga Rp450 ribu.
Total barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berat kotor 1,29 gram, dua kaca pirex, satu pipet sendok, dua pak plastik klip bening, satu botol kecil warna pink, dua unit handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp450 ribu.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aiptu Misran.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan