Rohil, Kompas 1 net – Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rohil, melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku pencurian Buah Sawit di Kebun Sawit milik PT Sindora Seraya, Senin 30 Juni 2025. Pukul 20.30 WIB.
Mengaku tidak bekerja, inisial MSP alias Surya (19 ) alamat asal Desa Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Tertangkap tangan beraksi mencuri di Areal Kebun Sawit tepatnya di Divisi V Blog C2 PT Sindora Seraya yang beralamat di Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang. Senin 30 Juni 2025. Pukul 19.57 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus,S.H. membenarkan adanya penerimaan laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian oleh Polsek Rimba Melintang, Polres Rohil.
Telah diterima Laporan Polisi dugaan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan oleh Pelapor Hardi Pareahan P ( 31 ) selaku Asisten Divisi V PT. Sindora Seraya. Kronologis kejadiannya pada saat kejadian itu, pelapor ditelepon oleh manager Pt. Sindora Seraya yang bernama Hotdan Purba, yang mengatakan,“Ada pencurian Buah Sawit di divisi 5 , tolong di cek” tiru Ipda Darlinson Sitorus, menjelaskan.
Selanjutnya Pelapor, langsung bergerak menuju lokasi dan setibanya melihat ada 1 orang diduga pelaku pencurian tersebut yang mengaku bernama MSP alias Surya, dan ada 1 unit sepeda motor merk Honda Megapro warna biru, serta 1 buah keranjang yang terbuat dari kayu dan goni sudah diamankan pihak security.
Ditanya dan dia mengakui melakukan pencurian bersama 2 orang rekannya yang bernama BB dan IN, dan 2 orang rekannya tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran Security, kemudian terkait buah sawit yang belum selesai dikumpulkan, pelapor juga ikut membantu melakukan pencarian sisa buah sawit, dan setelah dikumpulkan didapati jumlah janjangan buah sawit sebanyak 65 janjang buah sawit. Atas kejadian tersebut Pt. Sindora Seraya mengalami kerugian sekitar Rp.2.878.200,_ dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang,” terang Ipda Darlinson Sitorus. Lagi.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Ipda Martin Luther Munthe S.H, memerintahkan Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Aipda Joan Kurniawan, S.H untuk melakukan pengecekan informasi tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim menemukan bahwa telah diamankan 1 orang diduga pelaku bersama barang bukti, Selanjutnya dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 65 Janjang buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk honda Megapro warna biru tanpa nomor polisi dan 1 buah keranjang yang terbuat dari goni. Tersangka pelaku ditahan dan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke -4 KUHPidana.” Tutupnya.
Sumber: Humas Polres Rohil