Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya

81
×

Polsek Rengat Barat Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Pematang Reba dan Pematang Jaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Personel Polsek Rengat Barat Polres Inhu meringkus 2 penyalahguna narkoba secara di dua tempat, Senin 20 Oktober 2025. Pelaku di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Inhu di Polsek Rengat Barat.

“Diperoleh informasi dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Pematang Reba. Atas laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Dilaksanakan penyelidikan di Jalan Pematang Reba–Rengat, dan berhasil diamankan seorang pria yang juga warga Pematang Reba berinisial M FR  (52),dari tangannya ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram, uang tunai Rp145.000, satu unit ponsel  warna biru, serta satu unit sepeda motor Vario warna putih,” terang Misran.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rio. Pengakuan ini kemudian dikembangkan oleh tim untuk melakukan penelusuran terhadap pemasok narkotika itu,” ungkapnya.

Pada hari yang sama Tim melakukan penangkapan di sebuah rumah di Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Kali ini, tersangka bernama RDS alias Rio (31), warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Dari rumah tersangka Rio, ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 46,76 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” jelas Aiptu Misran.

Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa Rio merupakan pemasok barang haram kepada tersangka pertama, Modusnya, sabu dijual secara paket kecil kepada pengguna di wilayah Rengat Barat.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600