Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Pujud Menangkap Seorang Pelaku KDRT di Kepenghuluan Siarang Arang

40
×

Polsek Pujud Menangkap Seorang Pelaku KDRT di Kepenghuluan Siarang Arang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, menangkap seorang diduga pelaku KDRT ( Kekerasan dalam Rumah Tangga) di Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 28 Juni 2025 Pukul 09.00 WIB.

Seorang laki-laki Nelayan inisial RD alias Udi ( 38) Alamat Jl. Panglima Nyarang Kepenghuluan Siarang arang diamankan, menindaklanjuti laporan korban Atemi (37) yang tidak lain adalah istri RD alias Udi. Antemi tidak tahan di cambuk dengan tali pinggang berkali kali oleh suaminya itu pada saat dirinya membersihkan ikan di Sungai. Kamis 26 Juni 2025 sekira Pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Pujud Polres Rohil AKP Boy Setiawan S.A.P M.Si didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus KDRT yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud, itu.

Kronologis kejadiannya, adalah pada saat itu pelapor dan 2 anaknya pergi ke tepian sungai untuk mengambil ikan dan membersihkan ikan, lalu terlapor datang membawa 1 buah ikat pinggang, kemudian terlapor langsung memukul pelapor menggunakan ikat pinggang tersebut berulang-ulang kali.

Mengenai pada bagian punggung sebelah kanan, bagian punggung sebelah kiri, bagian punggung sebelah belakang, bagian pinggul sebelah kiri, bagian paha depan sebelah kanan, dan pada bagian lengan tangan sebelah kanan, lalu pelapor berteriak minta tolong “Tolong, tolong” namun tidak ada orang di tempat kejadian tersebut.

Setelah itu terlapor lari keatas, ( daratan_ red ) ,dan langsung lari lagi kebawah ( tempat korban) untuk memukul pelapor sebanyak 2 kali pada bagian punggung sebelah belakang dan terlapor langsung melarikan diri. setelah kejadian tersebut pelapor pergi kerumah pamannya bernama Eman, untuk memberitahukan kejadian tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.” Kata AKP Boy Setiawan.

Selanjutnya selaku Kapolsek, Saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Sobaruddin beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, di dapat informasi bahwa diduga terlapor sedang berada di rumahnya, kemudian Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tersebut.

Saat di interogasi pelaku mengaku telah melakukan KDRT terhadap istrinya dengan menggunakan tali ikat pinggang, kemudian pelaku dan barang bukti tali ikat pinggang yang sudah di amankan dibawa ke polsek Pujud guna di proses lebih lanjut, adapun barang buktinya adalah 1 lembar surat visum et repertum dan 1 helai tali ikat pinggang.
Tersangka ini dijerat dengan Pasal Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) undang undang nomor 23 tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUH-Pidana, ” kata Kapolsek Pujud.

Sumber ; Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600