ROHIL Kompas 1 net – Polsek Pujud Polres Rohil jeruji besikan 1 dari 2 diduga pelaku Pencurian ( Ninja) buah kelapa sawit milik PT KASS, yang terjadi di Blok 51 Divisi I Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Jum’at 13 Juli 2025. Pukul 18.30 WIB. Lalu.
RA alias Kiki ( 24) alamat Dusun II Lestari Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil, Ditahan Polisi setelah PT KASS yang diwakili Asri (42) melaporkan kejadian pencurian karena tidak terima telah dirugikan sebanyak 61 Janjang buah kelapa sawit miliknya atas aksi tersebut.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P M.Si didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. menjelaskan benar telah dilakukan Penerimaan laporan dan pengungkapan tindak pidana Pencurian.
“Awalnya Pelapor ditelpon oleh Suganda ( saksi ) selaku danton security PT. KASS, untuk meminta bantuan BKO Kepolisian yang melaksanakan pengamanan di Kantor PT. KASS, bahwasanya saksi sedang mengintai pelaku pencurian buah kelapa sawit milik Perusahaan, yang mana pelaku sekitar 2 orang, selanjutnya pelapor sampai di loksi dan melihat 1 orang pelaku yang mengaku bernama Kiki, telah diamankan,” Terang Kapolsek Pujud.
Kiki diamankan bersama barang bukti berupa sebanyak 61 tandan buah kelapa sawit, 1 buah egrek, 1 batang gagang egrek dari bambu, 1 unit sepeda motor merk honda supra x warna hitam trondol, 1 buah keranjang along-along, dan 1 buah tojok, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Pos 88 PT. KASS, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan pelapor, dan pimpinannya memerintahkan pelapor untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pujud.
Atas laporan tersebut, dilakukan penahanan terhadap tersangka guna untuk di Proses lebih lanjut. Barang bukti itu tadi, 61 tandan buah kelapa sawit, 1 Unit sepeda motor Honda Supra x warna hitam, 1 buah eggrek, 1 buah tojok dan 1 buah keranjang gandeng. Pasalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 34 KUHPidana,” terang AKP Boy Setiawan.
Sumber: Humas Polres Rohil