INHU, Kompas 1 net- Polsek Peranap Polres Inhu ringkus dua orang laki-laki tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari dari tangan kedua tersangka, diamankan sabu dengan berat kotor 4,80 gram.
Dua pengedar itu adalah, DP alias Doni (38), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap dan RS alias Ridho (30), warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap. Mereka diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, Kamis 20 Juni, dini hari pukul 00.15 WIB, disebuah ruko pangkas rambut, Kelurahan Peranap.
Terkait hal ini, Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 22 Juni 2024 siang menjelaskan, awal pengungkapan kasus narkoba di Peranap bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim terkait aktivitas peredaran narkoba disebuah Ruko, tempat pangkas rambut, Rabu 19 Juni 2024, pukul 23.30 WIB.
Informasi itu dilaporkan ke Kapolsek, lalu Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk penyelidikan. Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB, dilakukan pengerebekan Ruko tersebut.
Didalam Ruko, diamankan dua orang laki-laki, DP alias Doni dan RS alias Ridho, ketika digeledah yang disaksikan perangkat RT setempat, ditemukan sebuah dompet kecil warna ungu yang berisi 29 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 4, 80 gram.
Kemudian, ditemukan juga bong atau alat hisap sabu, uang tunai Rp.650 ribu hasil penjualan sabu, handphone milik para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi serta barang bukti lainnya.
“Saat ini Polsek Peranap masih melakukan pengembangan, kuat dugaan ada keterlibatan tersangka lain, sedangkan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Peranap,” pungkas Misran.(Jaya)