Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Panipahan Ungkap Kasus Membawa Lari Anak Dibawah Umur dan Melakukan Persetubuhan

30
×

Polsek Panipahan Ungkap Kasus Membawa Lari Anak Dibawah Umur dan Melakukan Persetubuhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ilustrasi/ FOTO 

Rohil, Kompas 1 net – Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa kemauan orangtuanya. Jum’at 4 Juli 2025. Pukul 01.00 WIB.

Seorang laki-laki mengaku bekerja sebagai nelayan inisial F usia 21 tahun, dilaporkan seorang IRT ( Ibu Rumah Tangga ) usia 43 tahun, karena tidak terima putrinya yang masih bersekolah dan baru berusia 16 tahun, dibawa kabur selama kurang lebih 6 hari dan diperlakukan tidak senonoh sepertinya layaknya suami – isteri.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Darlinson Sitorus SH. Membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan membawa pergi tanpa diketahui oleh orang, oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.

Polsek Panipahan Polres Rohil, telah mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak di bawah umur dan melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa kemauan orangtuanya, yang diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Panipahan,” terang Ipda Darlinson Sitorus.

Kejadiannya Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira jam 15.00 wib, saat itu korban berangkat dari rumah menuju ke rumah temannya disalah satu rumah di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kemudian pada hari Jum’at sekira jam 03.00 WIB, saat itu korban dijemput oleh pacarnya dan dibawa ke salah satu perumahan.

Dan ditempat tersebut korban disetubuhi oleh terlapor sebanyak 4 kali. Karena tidak kunjung pulang sehingga pelapor bersama keluarga mencari di sekeliling Panipahan, hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira jam 22.00 wib pelapor bersama keluarga berhasil menjemput paksa korban lalu membawanya pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa malu dan melaporkannya ke Polsek Panipahan.” Terang Ipda Darlinson Sitorus.

Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi tentang keberadaan terlapor, dan Tim unit Reskrim segera bergerak melakukan pengamanan terhadap terlapor, selanjutnya saat ditanya terlapor mengakui bahwa memang benar telah membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa izin dari orangtuanya, dan Ianya mengakui bahwa mereka memiliki hubungan pacaran dan telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.

Selanjutnya, Terlapor ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut bersama dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat warna abu-abu berlist kuning tanpa nomor polisi, 1 pasang pakaian tidur berwarna hitam bermotif bunga putih. Dan Terlapor disangkakan Pasal 76E Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak Jo Pasal 332 Ayat (1) KUHPidana.” Kata Kasi Humas Polres Rohil.

Sumber Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600