Polsek Kubu – Rohil, Tangkap Seorang Petani Dirumahnya dan Sita BB 47,65 Gram

ROHIL, Kompas 1 Net- Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil ) menangkap seorang petani bernama Syahrial alias Iyot ( 29 Tahun) dirumahnya di Jln. Jenderal Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Senin 19/9/2022,Pukul 21.00 WIB. Kemarin, beserta barang bukti seberat 47, 65 gram, diduga sabu-sabu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu 21/9/2022.

Bacaan Lainnya

“Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kubu,” ungkapnya.

Di peroleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, informasi tersebut dilaporkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, S.H. Dan Kapolsek Kubu memerintahkannya bersama Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Ditangkap seorang laki laki mencurigakan bernama saudara Syahrial alias Iyot. Sekaligus dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit timbangan digital.

Ada 1 buah tas sandang, 1 unit handphone merk samsung lipat, 1 unit handphone merk Infinix, 2 buah kaca pirex, serta uang tunai sebesar Rp. 470. Ribu Rupiah, 1 buah gunting, 1 buah sekop dan 2 buah alat hisap bong, yang penggeledahan itu disaksikan oleh RT setempat saudara Suyanto alias Anto.

Setelah dilakukan interogasi dan mendengar keterangan dari pelaku, bahwa pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian sektor kubu guna pengusutan dan Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya AKP Juliandi.

Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

 

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

Editor Zurfami

 

 

Pos terkait