Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Polsek Kuantan Mudik Beberkan Motif Tinju Bapak Mertua di Desa Koto Gunung

36
×

Polsek Kuantan Mudik Beberkan Motif Tinju Bapak Mertua di Desa Koto Gunung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net – Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing gelar konferensi pers terkait Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik bertempat di Selasar Mapolsek Kuantan Mudik. Senin 18 September 2023. Pukul 17.00 WIB.

Kegiatan pemaparan kronologi dan pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial I (31) terhadap korban berinisial T (51), di Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, pada Sabtu 16 September 2023 Pukul 19.00 WIB. ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feri Wardy didampingi Kanit Reskrim Polsek, dan beberapa personel, dengan menghadirkan tersangka dan disaksikan beberapa awak media.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Penganiayaan ini dilakukan oleh saudara inisial I bersama adiknya terhadap korban saudara T. Keduanya mendatangi rumah saudara korban karena ingin menjumpai isterinya J yang tidak lain adalah anak kandung korban dan J di rumah korban atau orang tuanya karena ingin bercerai.
melihat pelaku ( atau bekas menantunya itu_ red) datang ke rumah korban, korban bertanya kepada pelaku “apo je urusan kalian ke siko lai, poi la lai”,

“Kemudian pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan atau meninju korban yang menyebabkan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada wajah bagian pelipis sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik guna pengusutan lebih lanjut,” terang AKP Feri Wardy.

“Menindaklanjuti laporan korban ini , kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi tentang keberadaan korban sedang berada di Desa Koto Gunung Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya Unit Reskrim mendatangi tempat keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya dan membawanya ke Polsek Kuantan Mudik guna penyidikan lebih lanjut, dan saudara pelaku ini kami dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.” tutup AKP Feri.

Sumber: Kasi Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600