Kuansing, Kompas 1 net– Diduga terlibat penyalahgunaan sabu sabu, Polsek Kuantan Hilir mengamankan seorang tersangka berinisial M (29) di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin 26 Agustus 2024 Pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari perintah Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren, S.E., untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan benar saja ada dua orang di sebuah pondok lalu dilakukan penyergapan, namun satu orang lainnya berhasil lolos dan melarikan diri.
Demikian dikatakan Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek,” Dari hasil penggeledahan ditemukan berupa 4 plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik sedotan berisi sabu, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.
Selain itu, ditemukan juga 1 unit timbangan elektronik, plastik klip kosong, dan 2 unit handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk berkomunikasi. Interogasi awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik seseorang berinisial D, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine tersangka, hasilnya positif amphetamine, setelah itu tersangka M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan termasuk yang berhasil lolos tadinya tetap dilakukan pencarian,” tandasnya.
Sumber Humas Polres Kuansing