Polsek Kuantan Hilir Cokok 1 Tersangka PETI di Desa Teratak Jering

Kuansing, Kompas 1 net– Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing, cokok inisial H (52) dilokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu 7 September 2024. Pukul 14.30 WIB.

Sebanyak 1 unit mesin Robin (penyedot air), 1 buah spiral berukuran 8 inci, 1 buah paralon berukuran 8 inci, 1 buah cangkang 5, Tiga lembar karpet aldin, 1 potong selang air berukuran 2,5 inci, 1 buah selang pendingin berukuran 1 inci, 1 buah ember warna hitam dan 1 helai kain peras, diamankan Polisi bersama tersangka.

Bacaan Lainnya

Demikian informasi yang dirangkum dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H.

Dikatakan Iptu Riduan Butar Butar,” Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan ilegal Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Aipda Ronaldi Alfren, S.E., melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kuantan Hilir. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama tim, melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas PETI yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku. Namun, karena kondisi di lapangan yang dipenuhi hamparan kerikil berlumpur, para pelaku menyadari kehadiran petugas dan berhasil melarikan diri, kecuali satu pelaku berinisial H yang tertangkap. Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait