Foto : istimewa
Siak -Satu unit mobil Cold Diesel Fuso berwarna hitam diduga bermuatan minyak ilegal berhasil diamankan masyarakat di Bukit Limun, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Minggu (01/09/2024).
Supir mobil tersebut bernama Danu alias Kentung mengaku bahwa muatan yang dibawa olehnya adalah minyak dari Jambi.
“Bawa minyak tujuh ton dari Jambi pak, mau dibawa ke Ujung Tanjung sebelum Bagan Batu,” katanya.
Danu juga menjelaskan terkait surat-surat atau dokumen perjalanan serta kepemilikan minyak tersebut.
“Surat-suratnya nggak ada pak, pemilik mobil ini Yuda Silalahi, tapi kalau bos gudang nya setau saya Ambarita,” ungkapnya.
Selain itu, supir juga mengaku bahwa muatan yang dibawa adalah minyak masak yang sedikit lagi dapat dipergunakan atau di perjual belikan.
“Ini minyak udah masak, tinggal dicampur aja udah bisa di pakai,” sebutnya.
Sekitar pukul 15:30, personil Polsek Kerinci Kanan akhirnya mengamankan Danu alias Kentung selaku supir mobil minyak ilegal tersebut.
Bisnis BBM ilegal diduga Merupakan Perbuatan melawan Hukum Sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan dan UU NO.22 Tahun 2001 Tentang Minyak Migas.
Dengan Sanksi Tindak Pidana sekurang – kurangnya, 6 Tahun Penjara Pasal 5 UU No.1953, Sementara Pasal 53 UU NO.22 tahun 2001 tentang Migas Menyatakan, setiap Orang yang kedapatan Melakukan Penyimpanan Minyak Tanpa Izin Usaha jelas, Penyimpanan di kenakan pidana 3 tahun Penjara dan denda Maksimal 30 Miliar.
Sumber – Mitra TNI-Polri.id.