Kuansing. Kompas 1net- Diduga ninja buah kelapa sawit milik PT. Duta Palma Nusantara (PT. DPN) Pria inisial R ( 36) Ditangkap Unit Reskrim Polsek Benai Polres Kuansing. Jumat 11 Oktober 2024.
R mencuri di Divisi V Blok F1 PT. DPN, tertangkap tangan oleh security dan selanjutnya, Perusahaan yang berada di Desa Banjar Benai, melalui Humas perusahaan bernama TC melaporkan kejadiannya ke Polsek Benai.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPTU A. Candra Widodo, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tindak Pidana pencurian tersebut.
Menurut kronologis yang diceritakan oleh TC, kejadian ini bermula saat saksi berinisial S menghubungi TC melalui telepon bahwa ia bersama seorang saksi lainnya berinisial M berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Mendengar informasi ini, TC segera menuju lokasi kejadian dan melakukan interogasi terhadap pria yang berhasil ditangkap dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama seorang rekannya yang bernama I, yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. I kini berstatus sebagai DPO dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Setelah dilaporkan, dan petugas ke TKP, ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait antara lain 106 tandan buah kelapa sawit dengan total berat 1.140 kilogram, 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku yakni Suzuki Satria FU dan Yamaha Vega, keduanya tanpa nomor polisi, 2 buah keranjang rotan untuk mengangkut buah kelapa sawi juga turut diamankan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak PT. Duta Palma Nusantara mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 3.602.924 akibat pencurian tersebut. Nilai kerugian ini didasarkan pada harga buah kelapa sawit yang dicuri dengan total berat mencapai 1.140 kilogram,” terangnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing