Rohil | Kompas 1 Net- Polsek Bangko Polres Rohil musnahkan barang bukti sabu seberat 171,58 gram dari 3 Tersangka.
Pemusnahan dilakukan Kamis (31/3/2022) langsung oleh Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH dan disaksikan pihak Kejari Rohil, PN Rohil, BNK Rohil dan 3 tersangka.
Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto mengatakan, 171,58 gram Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus dengan menetapkan 3 tersangka, yakni, Syahputra, M Effendi serta Rio Rustanto.
Dikatakan Kapolsek, ” Pengungkapan tersangka Syahputra terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 Pukul 22.00 wib, di jalan utama kelurahan bagan barat,.
Sementara penangkapan tersangka M Effendi dan Rio Rustanto dilakukan pada Jumat 11 Maret 2022 pukul 16.00 WIB. Tepatnya di jalan Bahagia Kelurahan Bagan Timur. Dari hasil interogasi tersangka mengaku bernama M effendi dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Rio Rustanto yang bertempat di jalan pahlawan, gang Sofyan Kelurahan Bagan Timur,” terangnya.
Dari ke- 3 tersangka yang telah diamankan pihak Polsek Bangko dan telah pula melakukan penyidikan, barang bukti sabu tersebut setelah disisihkan guna pemeriksaan ke laboratorium kemudian telah keluar hasil status barang bukti dari Kejaksaan Rokan Hilir dan dimusnahkan sebanyak 171,58 gram dari 3 tersangka tadi.
“Kita berharap kedepan untuk wilayah Bangko bisa terbebas dari narkoba dan kita minta kerjasama dari masyarakat maupun teman media jika mengetahui adanya peredaran narkoba agar memberikan informasi kepada kita,” terangnya.
Sebab tambah Kapolsek, tanpa dukungan semua pihak, maka akan sulit melakukan pemberantasan peredaran Narkotika yang sangat merusak masyarakat tersebut.