ROHIL, Kompas 1 Net – Polres Rokan Hilir Polda Riau berhasil mengungkap misteri penyebab tewasnya mayat yang ditemukan di Bekoan lahan masyarakat di Gang Kenanga, Dusun Rokan Rejo Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada Minggu 5 Maret 2023. Pukul 14:45 WIB. Lalu.
Seorang Perempuan berinisial MSS (44) alamat Dusun Karya Maju Desa Balam Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan seorang lelaki berinisial PP alias Ketuk (28) alamat Dusun Sungai Kuning Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, Diringkus di Simpang Lombok Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 9 Maret 2023. Pukul 04:00 WIB. Namun seorang lainnya berinisial PN yang juga merupakan suami MSS kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Keduanya di ringkus pihak berwajib karena diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Korban bernama Agusman Siagian usia (37 Tahun) alamat Dusun Bourtream Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Yang kemudian dilaporkan oleh isteri korban bernama Lasma Duma br Siburian (47 Tahun)
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) di Wilayah hukum Polres Rohil di Polsek Bangko Pusako ini.
Dikatakan AKP Juliandi, ” Awalnya isteri korban melaporkan kepada, Bhabinkamtibmas, Babinsa Bangko Lestari, Kadus Bourtrem Jaya dan perangkat desa lestari lainnya, Bahwa suaminya an. Agusman Siagian (Korban) tidak pulang kerumah sejak tgl 22 februari 2023. Lalu. Dan Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor milik suaminya ( korban ) ini sudah 11 hari terparkir di Gang Kenanga Dusun Rokan Rejo Kepenghuluan Teluk Bano I.
Mengetahui hal ini Bhabinkamtibmas dan perangkat desa lainnya berangkat menuju terparkirnya sepeda motor korban, dan Sekira jam 13.30 wib pencarian dimulai dengan cara menyusuri areal kebun sawit milik masyarakat diseputaran ditemukannya sepeda motor korban, dan sekira jam 14.45 mayat korban ditemukan oleh saudara Binton Sudirman Siagian ( adik korban) dengan warga lainnya dalam paret bekoan di kebun dengan kondisi mayat sudah rusak atau sudah tidak dapat dikenali,” jelasnya.
Kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke unit reskrim polsek bangko pusako kemudian unit reskrim tiba di tempat kejadian selanjutnya unit reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan tindakan pertama di tempat kejadian perkara dengan mengamankan beberapa barang korban, selanjutnya menghubungi pihak puskesmas bangko jaya dan melakukan Visum terhadap korban dan selanjutnya membawa korban ke Rumkit Bhayangkara Polda Riau guna dilaksanakan Outopsi dikarenakan kondisi jenazah sudah rusak.
Dari hasil Pemeriksaan Bedah Mayat (Outopsi) terhadap dugaan kasus pembunuhan ini, hasilnya bahwa pada pemeriksaan mayat berjenis kelamin laki-laki, berusia sekira 28 – 60 tahun, ras mongoloid, panjang badan sekira 160,6 cm – 176,9 cm, yang sudah mengalami proses pembusukan lanjut dan sebagian jaringan sudah mengalami proses penulangan (skeletonisasi) ini. Ditemukan luka terbuka pada paha kiri; patah pada tulang rahang sebelah kiri, tulang pipi sebelah kiri.
Tulang belakang kepala, tulang belakang segmen leher dan tulang paha sebelah kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan patah tulang pelipis sebelah kiri dan belakang kepala akibat kekerasan tumpul. Sebab mati mayat akibat kekerasan tajam dan kekerasan tumpul pada daerah kepala. Perkiraan saat kematian 7 hari – 1 bulan sebelum pemeriksaan,” jelas AKP Juliandi.
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako di backup Satreskrim Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi-Saksi bahwa korban atas nama saudara Agusman Siagian ( alm) terakhir ada bersama 2 orang perempuan pada Rabu 22 Februari sekira Jam 19.30 WIB. Di TKP, atas informasi tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang perempuan yaitu saudari MSS dan saudari HESN (Anak saudari MSS )
Dan berdasarkan keterangan saudari MSS bahwa pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira jam 09.00 Wib pada saat dirumah tersebut, bahwa saudara PN saudara PP alias Ketuk, dan saudari MSS merencanakan akan memberi pelajaran (Menghabisi) korban dengan cara saudari MSS mengajak korban kelahan miliknya dengan alasan survey lahan kemudian Suaminya saudara PN dan rekannya saudara PP alias Ketuk sudah menunggu di lahan tersebut dengan mempersiapkan alat berupa parang dan sebatang kayu.
Kemudian setelah korban dapat di ajak kelahan tersebut korban di Bacok dibahagian leher dan kepala serta paha sedangkan saudara PP alias Ketuk secara bersamaan memukul kepala bahagian belakang dan pelipis kemudian saudari MSS langsung pergi meninggalkan tempat kejadian selanjutnya gabungan satreskrim Polres rohil dan unit reskrim polsek bangko pusako mengamankan saudara PP alias Ketuk di simpang lombok Kec.Tanjung medan dan membawa satreskrim Polres rohil Guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Untuk barang bukti ada, 1 helai baju kaos berkerah warna hitam, 1 helai celana jeans warna biru, 1 helai jaket warna biru, 1 helai celana dalam, 1 helai kaos singlet, 1 pasang sepatu boat warna kuning, 1 buah topi, 1 buah dompet berisikan KTP, STNK, 1 unit Handphone merk Oppo, 1 unit sepeda motor Suzuki merk Thunder, 1 unit sepeda motor Honda supra x warna biru, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, 1 lembar hasil Pemeriksaan Bedah Mayat (Outopsi) dan 1 unit handphone merk Realme warna hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku didakwa Pasal 338 Jo Pasal 340 Jo Pasal 55 ,56 K.U.H.Pidana,” imbuhnya.