ROHIL, Kompas 1 net- Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, diwakili Kasat Narkoba AKP Elva Hendri SH, Kasiwas AKP Yuliardi.,S.H, Kasat Tahti Iptu Frisco Jhon Frizer SH, Kanit 1 Resnarkoba Ipda Darlinton Sitorus, SH dan Ps.Kanit Paminal Bripka Muhadir Salim Taufik SH, melakukan konferensi pers. Kamis 3 Oktober 2024. Pukul 09.30 WIB.
Dihadapan Penasehat Hukum Muhammad S.H dan Para Awak Media Kabupaten Rokan Hilir.
Press Conference di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir ini adalah berupa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari pengungkapan 4 Kasus yang melibatkan sebanyak 8 Tersangka di tempat berbeda di wilayah hukum Polres Rohil.
Hari ini, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat yang dimusnahkan sebanyak 1.590,36 gram (1.6 kg), yang mana narkotika jenis shabu tersebut adalah hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sebanyak 4 kasus di TKP yang berbeda dengan tersangka sebanyak 8 orang dengan nomor ketetapan status dari kejaksaan negeri,” kata AKP Elva Hendri.
Adapun barang bukti, yang dimusnahkan yang telah memiliki hukum tetap ini adalah dari
atas nama Tersangka RD Ritonga alias Ucok, HD alias Ulong, WY Sitorus alias Yudi, seberat 169,93 gram. Atas nama tersangka NV Simarmata alias Noven, seberat 403,53 gram.
atas nama tersangka IM alias Si Is , MA alias Pai dengan barang bukti seberat 1008,07 gram dan atas nama MAI alias Ilham dan MA alias Baginda dengan barang bukti yang dimusnahkan seberat BB 8,83 gram,” beber, AKP Elva Hendri lagi.
Selanjutnya kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh perwakilan dari perwakilan pengadilan negeri rokan hilir, kejaksaan negeri rokan hilir, perwakilan sie propam, penasehat hukum para tersangka dan para tersangka.
Barang bukti sebanyak 4 bungkus narkotika jenis shabu berbagai ukuran yang ada dihadapan kita dalam keadaan tersegel, di buka segelnya dan memasukkan barang bukti ke dalam wadah penampung / blender yang sudah berisi air dan cairan pembersih lantai, setelah di blender dengan air dan cairan pembersih lantai dibuang ke tempat pembuangan.
Kegiatan ini ditutup dengan Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh kapolres rokan hilir, perwakilan dari pengadilan negeri rohil, perwakilan dari kejaksaan negeri rohil, penasehat hukum tersangka dan para tersangka, dan tersangka yang dihadirkan di kembalikan ke tahanan Mapolres Rohil. Dan acara selesai.
Sumber plh Kasi Humas Polres Rohil