Polres Merangin Gagalkan Peredaran Sabu, Empat Tersangka Diamankan dalam Satu Hari

Merangin, Kompas 1 net –– Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari, Kamis 30/1/2025.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi terpisah yang digelar oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin,penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Bacaan Lainnya

Operasi dimulai pada pukul 11.30 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan dua tersangka, berinisial (AF) dan (RR), di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, 2 unit ponsel android (merk Realme dan Oppo) beserta simcard, serta uang tunai senilai Rp 200.000, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tak berhenti di situ, Tim Opsnal kembali bergerak cepat dengan mengamankan tersangka kedua yang berinisial (H) pada pukul 12.00 WIB di Kelurahan Dusun Bangko.

Tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, 1 unit ponsel android merk Realme warna silver beserta simcard, dan seperangkat alat hisap sabu, Pengembangan kasus ini dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari hasil pemeriksaan tersangka pertama.

Seterusnya,pada pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal kembali mencatat keberhasilan dengan mengamankan tersangka ketiga inisial (FS), di Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha membuang sabu, namun barang bukti berhasil disita. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, 1 unit ponsel android merk Realme warna silver beserta simcard, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 buah gunting.

Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra S.H., S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus dalam satu hari.

“Kami prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di masyarakat. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang merusak generasi muda. Kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengungkapan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat adalah mitra strategis kami dalam upaya pemberantasan narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Keempat tersangka saat ini ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sementara barang bukti yang berhasil diamankan telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

Tores**

Pos terkait